MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkonfirmasi bahwa surat cuti untuk Bupati dan Wakil Bupati, yang merupakan calon petahana HL Pathul Bahri dan HM Nursiah, kini tengah dalam tahap proses. Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pengajuan surat cuti tersebut dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. Masa cuti untuk keperluan kampanye ditetapkan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Lalu Firman Wijaya juga menambahkan bahwa selama masa cuti, posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat eselon II dari Pemerintah Provinsi NTB. Pada Pilkada 2024, terdapat persyaratan baru yang mengharuskan para kepala daerah yang mencalonkan kembali agar mengambil cuti penuh selama masa kampanye. Hal ini berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya, yang memperbolehkan cuti part-time. Menurutnya, meskipun kepala daerah akan diisi oleh pelaksana tugas, berbagai program yang telah direncanakan tetap akan dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. "Program-program akan tetap berjalan tanpa ada pengaruhnya," tegasnya. Sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8/2024, terdapat dua ketentuan baru bagi kepala daerah yang berniat mencalonkan diri lagi. Para kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika berencana mencalonkan diri di daerah lain, baik itu kabupaten maupun provinsi. Namun, jika pencalonan dilakukan di daerah yang sama, mereka dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara, yang harus dimulai pada masa kampanye. PKPU No. 8/2024 juga menetapkan bahwa sejumlah profesi lain, seperti anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD, serta ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu, dan anggota legislatif diwajibkan untuk mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini diharapkan dapat memastikan aspek netralitas dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. ANTARA