JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa terdapat total 85 anak yang diamankan setelah aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus. Dari jumlah tersebut, tujuh anak diamankan di Polda Metro Jaya, sedangkan 78 lainnya di Polres Jakarta Barat. Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa saat penyisiran dilakukan, ditemukan beberapa pelajar yang terjatuh dan terluka akibat situasi tersebut. Mereka yang teridentifikasi kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Menurut Aris, KPAI juga sedang berupaya menyisir pelajar yang mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat setelah terlibat dalam aksi tersebut. “Berdasarkan pengamatan kami, ada anak-anak yang terluka dan dibawa ke rumah sakit, serta mereka yang ditangkap,” ungkap Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, pada hari Jumat. Menurut ketentuan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang terlibat dalam situasi tersebut berhak memperoleh perlindungan khusus. Perlindungan ini mencakup berbagai proses yang harus dilakukan secara cepat, termasuk tindak lanjut hukum, pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum. Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 60 menyatakan bahwa anak-anak yang berada dalam situasi darurat, seperti korban kerusuhan, juga berhak mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 mengenai Perlindungan Khusus Anak, Pasal 6 menjelaskan bahwa perlindungan bagi anak-anak dalam keadaan darurat harus dilakukan melalui beberapa upaya. Ini termasuk pencegahan untuk memastikan bahwa anak tidak menjadi korban dalam situasi tersebut serta mendata jumlah anak yang membutuhkan perlindungan khusus. “Selain itu, penting untuk memetakan kebutuhan dasar dan spesifik anak yang memerlukan perlindungan. Ini juga mencakup jaminan keamanan dan keselamatan anak, serta prioritas tindakan darurat untuk penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan. Pemulihan kesehatan fisik dan psikis serta bantuan hukum dan rehabilitasi fisik, psikis, serta sosial sangat penting dalam situasi darurat,” tutup Aris. ANTARA