**Borneonews - Kota Bogor**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor yang terletak di Jawa Barat, telah resmi menetapkan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk periode 2024-2029 dalam sebuah rapat pleno yang berlangsung pada hari Jumat. Pengumuman ini menandai tahap terakhir sebelum pelantikan resmi bagi para anggota DPRD terpilih.
Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan langkah penting sebelum proses pelantikan dilakukan. Ia menyatakan bahwa pelantikan para anggota terpilih akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Sehari sebelumnya, KPU Republik Indonesia juga telah melakukan penetapan secara nasional. Otonomi kami selanjutnya adalah menetapkan alokasi kursi serta calon anggota DPRD yang akan mewakili Kota Bogor," ungkap Habibi.
Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pemenang dalam pemilihan ini dengan meraih 11 kursi. Diikuti oleh Partai Golkar dengan 7 kursi, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra masing-masing mendapatkan 6 kursi. Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil memperoleh 5 kursi, diikuti oleh Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing dengan 4 kursi. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan 1 kursi, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat masing-masing meraih 3 kursi.
Lebih lanjut, Habibi menambahkan bahwa KPU Kota Bogor telah menyerahkan surat keputusan dan berita acara penetapan anggota DPRD terpilih kepada Pemerintah Kota Bogor serta semua partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Kami sudah menyampaikan seluruh informasi ini kepada Pemkot Bogor, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkot melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Terkait dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi, Habibi memastikan bahwa KPU Bogor akan taat pada keputusan tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa secara teknis, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
"Saat ini, tahapan Pilkada 2024 tidak akan mengalami perubahan, sehingga jadwal pendaftaran akan tetap berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus. Kami ingin mencegah timbulnya perdebatan mengenai partai-partai mana yang dapat maju secara independen atau harus berkoalisi, sesuai dengan hasil penetapan yang telah dilakukan hari ini," papar Habibi.
Ia menambahkan bahwa KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, mengingat peraturan terkait hal ini masih dalam proses penyusunan.
ANTARA
KPU Kota Bogor Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih 2024-2029
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







