**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia diharapkan untuk lebih teliti dalam memperhatikan pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebelum mereka melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah. Hal ini penting agar tidak timbul masalah hukum yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemilihan di masa depan.
Penting bagi KPU untuk tidak mengesampingkan pertimbangan hukum dalam putusan MK. Jika diabaikan, tidak hanya KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bisa terkena sanksi pelanggaran etik. Calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berisiko dinyatakan tidak sah oleh MK. Oleh karena itu, evaluasi dan persiapan yang matang sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan serupa di masa mendatang.
KPU perlu belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana mereka tidak melakukan perubahan pada ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang seharusnya sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Akibatnya, pada 5 Februari 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari.
Dalam konteks ini, semua pihak yang terkait, khususnya para pemangku kepentingan dalam pembahasan PKPU, harus menyadari pentingnya mengikuti pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Pemerintah dan DPR dahulu memberikan contoh baik ketika mereka mempertimbangkan untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari bulan November menjadi September.
Meskipun MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menolak permohonan para pemohon, pembentuk undang-undang memilih untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Hal ini berkaitan dengan penetapan regulasi pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, ditegaskan bahwa pemungutan suara untuk pemilihan tersebut harus dilaksanakan pada bulan November 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Pilkada. Oleh karena itu, konsistensi dalam pelaksanaan jadwal Pilkada Serentak 2024 sangat penting, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Perubahan jadwal pemilihan dapat berpotensi mengganggu konstitusionalitas Pilkada serentak, sesuai dengan pertimbangan hukum yang dinyatakan oleh MK. Demikian pula, dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, pemangku kepentingan pemilu kembali diingatkan untuk memperhatikan pertimbangan hukum dalam keputusan tersebut.
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah ketidakjelasan teks dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun tidak menyebutkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon", norma tersebut penting untuk dipahami dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum, baik untuk calon anggota DPR/DPD maupun pasangan calon presiden.
Selama ini, penentuan usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memang selalu dihitung sejak penetapan calon, meski tidak dinyatakan secara eksplisit dalam aturan. Oleh karena itu, mengabaikan penetapan ini dapat dianggap sebagai penyimpangan hukum dalam proses pemilihan.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan terang-benderang seperti yang dijelaskan dalam putusan, persyaratan usia minimal bagi calon harus dipenuhi pada saat pencalonan yang berujung pada penetapan calon.
Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 juga menunjukkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diartikan bahwa usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon kepala daerah lainnya.
KPU kemudian melakukan revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah berdasarkan keputusan MA tersebut, menghasilkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Namun, sebelum penerapan regulasi tersebut dalam pendaftaran pasangan calon di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, masyarakat dihadapkan pada dua keputusan MK yang mengguncang, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah setuju untuk membahas RUU Pilkada, tetapi pembahasan ditunda karena ketidakhadiran kuorum peserta rapat. KPU diperkirakan akan mempertimbangkan putusan MK dalam revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah. Penting bagi semua pemangku kepentingan untuk mematuhi asas hukum yang berlaku, seperti *lex posterior derogat legi priori* yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama.
Dalam diskusi mengenai revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah, semua pihak, termasuk anggota dewan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan DKPP, harus memastikan bahwa pertimbangan hukum dari MK tidak diabaikan. Ketaatan pada hukum dan regulasi yang ada sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan di Indonesia.
ANTARA
Pentingnya Mematuhi Pertimbangan Hukum dalam Revisi PKPU Kepala Daerah
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







