BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kalteng menegaskan langkah perombakan pasangan calon dalam Pilkada merupakan imbas dari keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil keputusan MK menyatakan, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
“Dampak dari putusan MK partai politik melakukan rekonsolidasi terhadap calon-calon yang ada. Ini tidak hanya pak Razak saja tapi juga pasangan calon yang lain,” kata Sekretaris Bapilu DPD Partai Golkar Kalteng, Yurikus, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia menyampaikan menurut perhitungan Golkar dengan putusan yang dikeluarkan MK enam partai politik bisa mengusung calon kepala daerah.
Maka dari itu parpol melakukan konsolidasi lagi karena berubah dari sebelumnya harus minimal memiliki 9 kursi. Sehingga Abdul Razak terpaksa harus mengikuti perkembangan.
--page
Namun begitu, Yurikus mengaskan partai koalisi yang ada tidak akan goyah, Golkar dan Perindo tetap akan mendukung Abdul Razak dalam pilkada 2024. (HERMAWAN DP/j)









