**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU tidak akan terpengaruh oleh tekanan dari DPR dalam rapat konsultasi yang akan datang. KPU berkomitmen untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses perubahan peraturan yang berkaitan dengan pemilihan umum.
Afifuddin menyampaikan pernyataan ini saat berada dalam sebuah audiensi yang diadakan dengan berbagai elemen masyarakat sipil, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis, di Gedung KPU, Jakarta, pada hari Jumat. Dalam kesempatan ini, ia menjawab pertanyaan dari Titi Anggraini, seorang pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, terkait potensi perubahan syarat batas usia calon kepala daerah yang diusulkan DPR atau Pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa KPU akan tetap patuh pada Putusan MK dan berkomitmen untuk mengikuti keputusan-keputusan tersebut tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disambut antusias oleh para peserta audiensi yang memberikan tepuk tangan sebagai bentuk dukungan terhadap ketegasan KPU.
Sebelum itu, Titi Anggraini mengingatkan bahwa KPU harus melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebelum melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU). Rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada hari Senin, 26 Agustus. Ia juga menekankan bahwa hasil dari rapat konsultasi tersebut tidak akan memiliki kekuatan mengikat bagi KPU, mengingat Putusan MK Nomor 92 Tahun 2016.
Afifuddin menegaskan kembali komitmennya untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan keputusan nomor 60 dan 70. KPU berupaya untuk mematuhi semua peraturan yang ada, serta berharap agar proses konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dapat berjalan lancar.
Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan prosedur dalam konsultasi ini untuk menghindari kesalahan di masa lalu, seperti saat KPU tidak melakukan konsultasi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang berakibat pada peringatan keras bagi lembaganya. Dari hal tersebut, Afifuddin menegaskan bahwa KPU kini lebih bertanggung jawab dan akan memastikan setiap langkah yang diambil selaras dengan aturan yang berlaku.
Dalam situasi politik yang dinamis, KPU berupaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik melalui transparansi dan kepatuhan terhadap hukum, dengan harapan dapat mewujudkan proses pemilu yang adil dan demokratis.
ANTARA
KPU Tegaskan Komitmen Terapkan Putusan MK dalam Pemilu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







