PALU –
**Borneonews - Palu**, Aksi demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan kepala daerah di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, berujung pada kericuhan. Insiden ini berlangsung pada hari Jumat, di mana massa yang terdiri dari aliansi mahasiswa se-Kota Palu berupaya memasuki gedung DPRD sekitar pukul 14.30 WITA. Tujuan mereka adalah untuk berdialog dengan anggota dewan mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kericuhan mulai terjadi ketika anggota massa mendesak untuk masuk, mengakibatkan beberapa di antara mereka melempar botol plastik ke arah petugas keamanan. Situasi semakin memanas ketika terjadi adu dorong antara demonstran dan aparat kepolisian. Sebagai langkah untuk meredakan ketegangan, polisi menggunakan *water cannon* untuk menghalau massa demonstran yang terus berupaya menerobos masuk. Di tengah keadaan tersebut, Ridwan, selaku Koordinator Lapangan aksi, berusaha menenangkan situasi dengan berteriak agar peserta aksi tidak terprovokasi, serta mengingatkan bahwa aksi tersebut harus tetap terarah. Usahanya berhasil, dan kericuhan sementara dapat diringankan. Para demonstran menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada serta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti hasil putusan MK dalam pengaturan *Peraturan Komisi Pemilihan Umum* Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, situasi kembali memanas sekitar pukul 15.40 WITA ketika massa lagi-lagi berupaya masuk ke Gedung DPRD Sulteng. Dalam rangka mengendalikan kerumunan, aparat kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata dan memberi beberapa tembakan peringatan untuk memukul mundur para demonstran yang semakin mendesak. Ratusan petugas keamanan bersenjata lengkap, dengan kendaraan taktis, juga terlihat berusaha mengamankan keadaan dengan meminta massa untuk meninggalkan lokasi demonstrasi. Akibat insiden tersebut, beberapa peserta mengalami luka-luka, dan ada yang pingsan terpapar gas air mata. Kini, situasi di sekitar lokasi aksi telah berangsur kondusif, namun petugas gabungan masih tetap berjaga. Beberapa ruas jalan akibatnya mengalami gangguan, meskipun pihak kepolisian berhasil mengendalikan situasi tersebut. Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan dua putusan, yang pertama, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, berisi pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik participant Pemilu 2024. Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat batas usia bagi calon kepala daerah saat pendaftaran. Selanjutnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam rapat paripurna. Pada hari Kamis (22/8) saat DPR RI mengadakan rapat paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut, massa pengunjuk rasa juga melakukan aksi di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, menolak RUU Pilkada dengan alasan bertentangan dengan dua putusan MK yang telah dikeluarkan. ANTARA