**Borneonews - Denpasar**, Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, baru-baru ini menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang diduga berprofesi sebagai kasir di sebuah butik. Penangkapan ini terjadi dalam konteks pengawasan izin tinggal terbatas yang dimiliki oleh individu tersebut sebagai investor.
Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa WNA yang berinisial DL tersebut ditemukan saat melaksanakan operasi pengawasan yang berjudul *Jagratara* pada tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024, di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam operasi tersebut, DL tercatat sedang berada di meja kasir untuk memasukkan harga produk yang dijual di butik tersebut.
DL telah berada di Indonesia sejak awal tahun 2023 dan memegang izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025. Namun, pihak imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal yang diperoleh DL dengan jenis kegiatan yang dilakukannya. Meskipun memiliki visa yang sesuai untuk bidang tekstil, ia ditemui sedang beraktivitas di lokasi yang tidak berkaitan dengan bidang tersebut.
Selain penangkapan DL, dalam kesempatan yang sama, petugas imigrasi juga mengamankan empat WNA lainnya yang berasal dari benua Afrika. Rincian menyebutkan bahwa tiga orang berasal dari Nigeria, sementara satu orang lagi dari Ghana, yang semuanya menggunakan izin tinggal kunjungan.
Ketiga WNA asal Nigeria telah melampaui batas waktu tinggal di Indonesia, dengan *overstay* masing-masing selama 17 bulan dan 15 bulan, menggunakan inisial CHC, CEN, dan UGU. Sementara itu, satu orang dari Ghana, yang diidentifikasi sebagai SCA, juga melampaui izin tinggal selama sembilan bulan setelah memasuki Indonesia pada pertengahan tahun 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Otoritas Imigrasi juga masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap situasi WNA dari Ghana, yang belum dapat menunjukkan dokumen atau paspor yang sah. Ridha menambahkan bahwa keempat individu asal Afrika tersebut baru satu bulan berada di Bali namun sudah berada dalam kondisi *overstay*.
Imigrasi Denpasar mengingatkan kepada warga negara asing yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia agar dapat mengakses layanan melalui aplikasi *Molina*.
Ridha mencatumkan bahwa biaya perpanjangan visa yang berlaku adalah Rp500.000 untuk visa saat kedatangan, Rp2.000.000 untuk izin tinggal kunjungan selama 60 hari, dan Rp2.750.000 untuk izin tinggal terbatas dengan durasi satu tahun.
Sejak Januari hingga 23 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar telah mendeportasi sebanyak 120 WNA yang terlibat dalam berbagai pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin, maupun kasus kriminal lainnya.
ANTARA
Penangkapan WNA Ukraina dan Empat WNA Afrika karena Overstay
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Kemensos Tunggu Data Pemda terkait Bantuan Korban Karhutla
SMAN 3 Kasongan Siapkan Pembelajaran Lebih Interaktif
Komentar (0)
Memuat komentar…







