JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa partainya telah sepakat untuk mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon dalam Pilkada Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kesepakatan ini diambil sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai batas usia pencalonan. Dasco menjelaskan, "Sebelum ada keputusan *judicial review* dari MK, kami telah membahas dan memutuskan untuk memasangkan Pak Luthfi dengan Gus Yasin." Pernyataan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk diusung oleh Gerindra bersama partai politik lain dalam Pilkada mendatang. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengusung Taj Yasin Maimoen tidak terpengaruh oleh perkembangan pascaputusan MK yang mungkin membatalkan rencana untuk mendukung Kaesang. "Keputusan ini sudah kami ambil lebih dari seminggu yang lalu, memilih pasangan Pak Luthfi dan Yasin," imbuh Dasco. Selain itu, Dasco mengakui bahwa sebelumnya ada aspirasi terhadap nama Kaesang di dalam partainya. Namun, keputusan final telah diambil terkait pencalonan tersebut. "Memang ada aspirasi, tetapi keputusan telah dibuat," jelasnya. Dasco juga menambahkan bahwa salah satu faktor yang membuat Partai Gerindra tidak mengusung Kaesang adalah keberadaannya yang saat ini sedang berada di luar negeri. Dengan kondisi tersebut, Kaesang tidak bisa mengikuti tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka oleh KPU mulai 27 Agustus mendatang. "Saat ini, Mas Kaesang tidak ada di Indonesia, sehingga tidak dapat mendaftar," kata Dasco. Partai Gerindra telah secara resmi mengusung Taj Yasin Maimoen sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah untuk mendampingi Ahmad Luthfi dalam Pilkada 2024. Dalam acara penyerahan surat rekomendasi yang berlangsung di kantor DPP Gerindra, terlihat Ahmad Luthfi menerima dokumen tersebut. Meskipun demikian, Taj Yasin Maimoen, yang juga merupakan anggota DPD terpilih di Jawa Tengah, tidak hadir dalam acara tersebut. ANTARA