JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menekankan pentingnya aparat kepolisian menerapkan strategi yang persuasif dalam menangani aksi demonstrasi yang berkaitan dengan penolakan revisi Undang-Undang Pilkada. Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat seperti pengejaran, penangkapan, penganiayaan, dan pengintimidasi terhadap para peserta demonstrasi serta jurnalis jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. Menurut Johanes, tindakan tersebut melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia juga merujuk pada Pasal 28 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat umum. "Inti dari hal ini adalah kepolisian perlu menghindari tindakan yang bersifat kontra-produktif dalam setiap upaya tindakan paksa," lanjut Johanes. Johanes mengingatkan bahwa aparat kepolisian seharusnya mematuhi prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan dalam tiga Peraturan Kapolri. Peraturan tersebut meliputi Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009. "Hal ini harus menjadi pedoman bagi setiap personel kepolisian ketika bertugas di lapangan dan menangani situasi demonstrasi," tambahnya. Lebih lanjut, Johanes meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah, terkait lima hal penting. Pertama, beliau menekankan perlunya pendekatan yang humanis dan persuasif dalam pengawalan serta pengamanan kegiatan unjuk rasa, sambil menghindari tindakan represif. Kedua, ia menyarankan agar tindakan dan penggunaan alat kekuatan dilakukan dengan prinsip proporsional, terutama jika pendekatan persuasif tidak dapat diterapkan dan situasi mulai tidak terkendali. "Ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen guna menilai potensi gangguan serta melakukan deteksi dini terhadap ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Johanes. Ketiga, penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap masa aksi secara objektif dan transparan. Hal ini meliputi penyampaian informasi mengenai individu yang diamankan atau ditahan, serta status dan proses hukum yang berlaku. Keempat, Johanes mengingatkan perlunya penanganan tegas terhadap petugas yang diduga melanggar ketika menjalankan tugas dalam aksi demonstrasi. Terakhir, Johanes juga meminta agar hak-hak peserta demonstrasi yang ditahan, baik di tingkat Polda maupun Polres, tetap terjamin. Khususnya, mereka harus diberi hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan diupayakan untuk segera dibebaskan. ANTARA