**Borneonews - Jakarta**, Majelis Nasional KAHMI mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah interpretasi akhir dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam pandangan mereka, keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara serta lembaga-lembaga yang bernaung di bawahnya.
Oleh karena itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengingatkan bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan putusan MK adalah bentuk kelalaian terhadap supremasi konstitusi. Presidium Majelis Nasional KAHMI yang bertanggung jawab dalam bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK, yang dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. "Apabila terjadi penafsiran final melalui putusan MK, itulah yang harus ditaati. Ketidakpatuhan terhadap keputusan ini justru akan merusak asas supremasi konstitusi," tegasnya saat menjelaskan pandangan lembaganya terkait polemik revisi UU Pilkada.
Pada tanggal 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah serta ketentuan batas usia calon kepala daerah. Rifqinizamy menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membatalkan persyaratan yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus meraih 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah. MK kemudian menetapkan syarat baru yang sesuai dengan UUD 1945, yang merujuk pada persentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT (*daftar pemilih tetap*).
Dalam kajian yang dilakukan, Majelis Nasional KAHMI mengevaluasi bahwa putusan MK menunjukkan adanya keadilan bagi partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD, serta bagi partai politik yang belum meraih posisi tersebut. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjelaskan bahwa perhitungan usia calon kepala daerah seharusnya dilakukan saat penetapan calon, dan bukan pada saat pelantikan. KAHMI menyatakan bahwa jika penyelenggara pemilu melanggar ketentuan ini, maka calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang ditetapkan berisiko dinyatakan tidak sah oleh MK.
"Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara otomatis mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 yang menetapkan batas usia minimal berdasarkan waktu pelantikan," ungkap Rifqinizamy lebih lanjut.
Melihat dari perspektif hierarki hukum, Presidium MN KAHMI berpendapat bahwa putusan MK harus dianggap sebagai hukum baru yang lebih tinggi dari hukum lama. "Dari sudut pandang kewenangan, MA melakukan pengujian terhadap PKPU berdasarkan UU Pilkada, sementara MK menguji UU Pilkada dalam konteks UUD 1945. Dengan demikian, putusan MK memiliki derajat yang lebih tinggi, menggantikan keputusan MA yang hanya menguji peraturan di bawahnya," tambahnya menjelaskan.
Putusan MA sebelumnya menjadi acuan bagi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Pilkada, meskipun beberapa poin dalam RUU tersebut berseberangan dengan Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Namun, pada Kamis, 22 Agustus, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa sidang paripurna yang seharusnya membahas persetujuan RUU Pilkada dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kuorum.
ANTARA
Majelis Nasional KAHMI Tegaskan Kewajiban Patuh Pada Putusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Kemensos Tunggu Data Pemda terkait Bantuan Korban Karhutla
SMAN 3 Kasongan Siapkan Pembelajaran Lebih Interaktif
Komentar (0)
Memuat komentar…







