PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau berhasil menangkap empat kapal yang diduga terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal serta penambangan pasir laut di perairan Riau. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi sumber daya laut dan menegakkan hukum di wilayah tersebut. Kepala DKP Riau, Yurnalis, mengungkapkan bahwa dua dari empat kapal yang ditangkap adalah *Kapal Motor Speed Samudra 01* dan *Kapal Motor Nelayan* yang berasal dari Kepulauan Riau. Kedua kapal ini beroperasi di lokasi yang tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka miliki. Yurnalis menambahkan, kedua kapal tersebut seharusnya melakukan aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711, yang berlokasi di Perairan Natuna. Namun, mereka justru menangkap ikan di WPP RI 571 yang berada di Selat Malaka, yang merupakan pelanggaran serius. Sementara itu, dua kapal lainnya, yaitu *Kapal Motor Uji Lestari* dan *Kapal Motor Arfan II*, ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan pasir laut. Keduanya diduga melakukan penambangan ilegal di sekitar Pulau Ketam, Kecamatan Rupat. Operasi penangkapan kapal ini adalah bagian dari tindakan intensif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk menjaga kelestarian sumber daya laut serta menegakkan hukum melalui patroli rutin. DKP Riau melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang beroperasi tanpa izin, yang dianggap melakukan aktivitas ilegal. Penindakan terhadap keempat kapal ini merupakan hasil dari kolaborasi antara DKP Riau dan otoritas terkait lainnya sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan pesisir Riau yang sangat sensitif. Sebagai tindakan lanjutan, keempat kapal tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini akan dilakukan setelah gelar perkara untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan dan menyelesaikan penyelidikan terkait kasus ini. ANTARA