**Borneonews - Jakarta** Penyidik pada Direktorat Jenderal Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tersangka berinisial FL, yang merupakan adik dari tersangka Hendry Lie, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini meliputi juga barang bukti terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan fase kedua dari proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Timah Tbk.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen-dokumen penting serta aset berupa tanah dan bangunan. Harli Siregar menjelaskan bahwa keterlibatan FL dalam kasus ini bermula dari inisiatif tersangka lain, yaitu SP dan RA, yang merupakan Direksi PT RBT. Mereka mengadakan pertemuan dengan pihak Direksi PT Timah Tbk, MRPT dan EE, untuk melakukan pemufakatan yang tidak sah.
Dalam konspirasi ini, FL bersama dengan tersangka lainnya telah melakukan penambangan timah secara ilegal, yang dikemas dalam kesepakatan seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan *processing* peleburan timah. Proses ini bertujuan untuk menyamarkan kegiatan ilegal yang dilakukan, dengan dalih bahwa hal tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.
Lebih jauh, FL yang menjabat sebagai marketing di PT Tinido Inter Nusa juga terlibat dalam kerja sama tersebut. Ia mengambil langkah untuk membentuk perusahaan-perusahaan boneka seperti CV BPR dan CV SMS guna menjalankan kegiatan ilegal yang dimaksud.
FL dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta *juncto* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seiring dengan penyerahan FL, tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan total 19 berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Diketahui juga bahwa FL adalah adik dari Hendry Lie, yang memiliki peranan sebagai *beneficiary owner* PT Tinido Inter Nusa dan terlibat dalam kasus korupsi timah yang sama.
ANTARA
Kejagung Serahkan Tersangka FL, Adik Hendry Lie ke Jaksa Jaksel
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







