JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beserta beberapa anggota DPR lainnya, telah mengambil langkah sebagai penjamin bagi para demonstran yang ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut terjadi akibat kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR pada hari Kamis, 22 Agustus. Dasco menegaskan bahwa mereka telah menandatangani surat penjaminan agar sekitar 50 orang demonstran tersebut bisa kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Jumat, ia menekankan pentingnya langkah tersebut untuk kepentingan para demonstran yang terlibat. Lebih lanjut, Dasco juga memberikan informasi mengenai kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa mereka dalam keadaan baik dan tidak mengalami masalah serius. "Kami sudah melihat para adik-adik yang berada di dalam serta memastikan hampir seluruhnya dalam kondisi baik. Kami juga telah meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum, untuk dapat segera memulangkan mereka," ujar Dasco. Politisi senior yang berasal dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa massa yang ditahan tidak menunjukkan indikasi melakukan tindak pidana berat. Ia menyampaikan bahwa selama percakapan dengan mereka, ia mendapatkan informasi tentang asal-usul mereka, termasuk universitas tempat mereka belajar. Dasco menambahkan, "Kami berbincang-bincang, bertanya dari mana mereka kuliah, dan dari mana asalnya. Tidak hanya mahasiswa yang terlibat, ada juga dari organisasi masyarakat lainnya, tetapi itu merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menangani lebih lanjut." Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, merilis informasi bahwa sebanyak 301 orang ditangkap dalam demonstrasi yang menolak Revisi Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan pada hari yang sama, yaitu Kamis, 22 Agustus. Ade menjelaskan bahwa 301 orang yang ditangkap tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat, serta jajaran polsek di wilayah tersebut. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum DPR dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota kepolisian yang menjalankan tugas. "Orang-orang yang ditangkap ini dinilai mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, tidak mengindahkan peringatan, dan bahkan ada yang melakukan aksi kekerasan," imbuhnya. Kejadian ini mencerminkan situasi yang cukup serius yang telah terjadi di depan gedung DPR, dan pihak berwenang berupaya untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan tegas. ANTARA