SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun telah meluncurkan program sterilisasi kawasan bekas bangunan Stasiun Pagotan yang terletak di Desa Pagotan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam menjaga aset bersejarah serta untuk memastikan keberlangsungan fungsi bangunan tersebut di masa mendatang. Irene Margareth Konstatine, Deputy Vice President Daop 7 Madiun, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam melestarikan berbagai aset bersejarah yang ada. Ia menekankan pentingnya pelestarian bangunan stasiun, termasuk yang berada di jalur non-operasi. "Kami berupaya menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan stasiun sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perkeretaapian di Indonesia," ungkapnya. Stasiun Pagotan, yang terletak di Kecamatan Geger, berada di jalur non-operasi antara Madiun dan Slahung, Ponorogo. Meskipun saat ini tidak lagi berfungsi sebagai layanan penumpang, bangunan ini memiliki nilai historis yang signifikan dalam sejarah perkeretaapian Tanah Air. PT KAI merencanakan beberapa langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan dan pemeliharaan aset berharga ini. Perbaikan struktural bangunan stasiun akan dilakukan untuk menjaga kondisi fisiknya agar tetap terawat. Program ini bertujuan agar eks Stasiun Pagotan dapat terus menjadi simbol sejarah perkeretaapian di kawasan Madiun. Selain itu, proses sterilisasi di area stasiun juga akan dilaksanakan untuk melindungi lingkungan stasiun dari aktivitas yang tidak selaras dengan fungsi dan status bangunan tersebut. Dengan adanya program sterilisasi dan upaya perbaikan ini, diharapkan supaya Stasiun Pagotan tetap terjaga dengan baik dan dapat terus berkontribusi pada warisan sejarah yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Selain itu, PT KAI juga menjalin komunikasi dengan masyarakat yang saat ini menggunakan lahan milik KAI. Mereka diimbau untuk segera membuat kontrak resmi. "Kami menyarankan kepada pihak-pihak yang menggunakan lahan KAI untuk segera menjalin hubungan kontrak dengan kami. Tanpa adanya ikatan kontrak, KAI berhak melakukan penertiban demi menjaga aset dan ketertiban yang ada," tambah Irene. ANTARA