**Borneonews - Cianjur** Pemerintah Kabupaten Cianjur, yang terletak di Jawa Barat, memberikan dukungan finansial kepada 73 pasangan suami istri yang berpartisipasi dalam sidang *isbat* massal. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa status pernikahan mereka terdaftar secara resmi di negara, sehingga mempermudah pengurusan administrasi kependudukan mereka.
Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan pada hari Jumat bahwa setiap pasangan seharusnya mengeluarkan biaya sekitar Rp200.000. Namun, pemerintah daerah mengimbangi setengah dari biaya tersebut, sehingga setiap pasangan hanya perlu membayar Rp100.000 untuk mendapatkan buku nikah dan menyelesaikan proses *isbat*.
Pemerintah akan menanggung separuh dari total biaya yang harus dibayarkan pasangan suami istri yang kembali mengucapkan sumpah nikah. Kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki buku nikah dan tercatat secara resmi di negara, jelas Bupati Herman.
Bagi pasangan yang sudah melunasi biaya penuh, lanjutnya, akan ada pengembalian uang sebesar Rp100.000. Meskipun jumlahnya kecil, diharapkan dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi pasangan yang telah mendapatkan akses untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir.
Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Cianjur yang telah menjawab permohonan untuk mengadakan sidang *isbat* nikah. Hal ini menjadi penting karena selama program Desa Manjur, banyak warga yang kesulitan mengurus KTP dan Kartu Keluarga akibat tidak memiliki buku nikah.
Setelah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Cianjur, kami dapat mengadakan sidang *isbat* nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, baik yang menikah secara agama maupun yang menjalani *nikah siri*, ungkapnya.
Kepala Pengadilan Agama Cianjur, Hendi Rustandi, juga menambahkan bahwa respons masyarakat terhadap sidang *isbat* yang diadakan secara massal sangat positif. Pada tahap pertama, memang terdapat 254 pendaftar, namun baru 73 pasangan yang berhasil diproses.
Dia menjelaskan bahwa program pelayanan *isbat* nikah ini sebelumnya memiliki opsi gratis, namun kuota untuk anggaran tersebut sudah habis. Program yang sedang berjalan kini berbayar, tetapi dengan biaya yang terjangkau, yakni Rp200.000 per pasangan.
Pada tahap pertama, 73 pasangan telah mengucapkan ijab kabul kembali di hadapan petugas, sehingga pernikahan yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun kini tercatat secara resmi di agama. Namun, masih ada ratusan pasangan lainnya yang akan menyusul setelah tahap pertama selesai, tuturnya.
Tingginya angka pernikahan yang dilakukan secara agama atau *nikah siri* menjadi perhatian tersendiri, sehingga pihaknya aktif melakukan sosialisasi hingga ke daerah terpencil. Hal ini bertujuan untuk mencegah masyarakat melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi, yang kemudian dapat menyulitkan saat mengurus administrasi kependudukan yang memerlukan bukti buku nikah.
ANTARA
Pemkab Cianjur Tanggung Biaya Sidang Isbat Bagi 73 Pasangan
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







