PALANGKARAYA –
**Borneonews - Murung Raya**, Kejaksaan Negeri Murung Raya di Kalimantan Tengah telah mencapai keberhasilan signifikan dengan menyelamatkan uang negara senilai Rp1,6 miliar. Tindakan ini dilakukan melalui pengembalian kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan setempat. Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp1.669.400.933. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantor kejaksaan kabupaten di Puruk Cahu pada hari Jumat. Menurut Kosasih, angka ini diambil dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Audit tersebut tercantum dalam dokumen nomor 700.1.2.1/99/LHA-PKKN/VIII/2024/INSP yang dikeluarkan pada tanggal 24 Agustus 2024. Audit ini berfokus pada perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOK oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas Murung Raya. Setelah ditemukan jumlah kerugian yang signifikan, kejaksaan langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut dan menetapkan seorang honorer di Dinas Kesehatan Murung Raya, berinisial JA yang berusia 28 tahun, sebagai tersangka. Kosasih menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Agustus 2024, dan saat ini ditahan di Polres Murung Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. JA didakwa dengan pelanggaran yang terdapat dalam Pasal ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang juga mengatur soal tindak pidana korupsi yang sama. Selain itu, terdapat juga dakwaan subsidiari berdasarkan Pasal 3 junto Pasal 18 dari undang-undang serupa. Meskipun tersangka telah melakukan pengembalian kerugian negara pada hari yang sama, Kosasih menekankan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidana yang dihadapi oleh tersangka, karena penyidikan menunjukkan sudah ada pihak yang ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini demi kepentingan hukum dan keadilan. ANTARA