**Borneonews - Surabaya**, Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Hongkong yang bernama Wu Chi Lung. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa proses deportasi ini berlangsung di bawah pengawasan yang ketat. Pengiriman Wu Chi Lung dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda, pada hari Jumat, 23 Agustus, sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Ramdhani, tindakan deportasi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wu Chi Lung, yang tertera dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penegakan Hukum Imigrasi Surabaya, M. Novrian Jaya, menginformasikan bahwa terjadi sejumlah kendala saat WNA tersebut melakukan proses *check in* di bandara.
Diungkapkan oleh Novrian, maskapai yang digunakan oleh Wu Chi Lung memerlukan verifikasi dari pihak Imigrasi Hongkong terlebih dahulu, untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan yang digunakan adalah sah dan dapat digunakan untuk masuk ke wilayah Hongkong. Setelah mendapatkan konfirmasi yang diperlukan, proses *check in* dapat dilanjutkan.
Setelahnya, petugas imigrasi mengawasi Wu Chi Lung hingga ke meja pemeriksaan imigrasi untuk pemrosesan cap keberangkatan. Kemudian, petugas meninggalkan lokasi setelah WNA tersebut memasuki pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780, yang ditujukan ke Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20 WIB.
Menurut informasi yang diberikan oleh Novrian, Wu Chi Lung tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga terlibat dalam kasus pidana selama berada di Indonesia. Wu Chi Lung merupakan mantan narapidana yang telah menyelesaikan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus narkotika di Lapas Kelas 1 Surabaya, yang terletak di Porong, Sidoarjo. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang dihadapi oleh individu tersebut saat berada di Indonesia.
ANTARA
WNA Hongkong Dideportasi dari Surabaya karena Pelanggaran Imigrasi
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







