BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Provinsi Banten berkumpul pada hari Jumat di depan Kantor DPRD Banten yang terletak di Jalan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan sempat membakar pagar kantor tersebut sebagai bentuk protes. Dalam pantauan di lokasi, mahasiswa menunjukkan solidaritas dengan berkumpul secara bergerombol. Mereka mengungkapkan seruan untuk mengawal putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (*MK*) mengenai rencana revisi Undang-Undang Pilkada, yang belakangan ini tidak jadi dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (*DPR RI*). Aksi demonstrasi semakin memanas ketika ratusan mahasiswa berusaha masuk melalui pintu gerbang kantor DPRD. Terjadi momen dorong-mendorong antara mahasiswa dan pihak keamanan, hingga beberapa mahasiswa membakar ban bekas di depan gerbang. Insiden ini menciptakan asap hitam yang mengepul dan menyebar hingga memasuki area kantor DPRD. Sebagai respons, pihak kepolisian sudah dihadirkan untuk menjaga keamanan di sekitar lokasi. Beberapa petugas polisi terlihat berkeliling untuk mencegah adanya penyusup yang mungkin memanfaatkan situasi tersebut. Di sisi lain, lalu lintas di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten terpaksa ditutup sementara. Pengalihan arus lalu lintas dilakukan agar situasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan kemacetan lebih lanjut. Hingga saat ini, para mahasiswa terus melakukan orasi secara bergantian di depan kantor DPRD. Mereka juga memasang spanduk yang bertuliskan "Bubarkan DPRD" di pagar kantor sebagai bentuk penegasan atas tuntutan mereka. Abroh Nurul Fikrih, yang merupakan perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (*Ampera*), menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan kali ini tetap konsisten. "Kami bertujuan untuk mengawal putusan MK agar konstitusi tetap memiliki marwah, sebab jika tidak, negara ini bisa mengalami kekacauan," tuturnya. Dia juga menyampaikan bahwa mahasiswa menuntut DPRD untuk terus mengawasi keputusan MK dan menentang revisi RUU Pilkada. Menurutnya, mengubah sikap terkait keputusan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah tindakan yang mencerminkan otoritarianisme. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempercayai bahwa DPR telah membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada. "Kami akan terus mendesak DPRD agar tetap solid dalam mengawal keputusan MK dan menolak revisi RUU Pilkada," tegasnya. Sebagai informasi tambahan, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa DPR RI berusaha mengakali keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah, yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus 2024. ANTARA