**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan betapa pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan perumahan. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya rumah bersubsidi yang diterima oleh individu-individu yang sebenarnya tidak berhak menerima.
Dalam sebuah diskusi bertajuk "Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional" yang berlangsung di Jakarta, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait dengan penyediaan perumahan, salah satunya adalah terkait data nyata mengenai kekurangan kepemilikan rumah, yang sering disebut sebagai *backlog*.
Iwan menyoroti bahwa meskipun angka *backlog* perumahan mengalami penurunan dari 12,7 juta unit pada tahun 2021 menjadi 9,9 juta unit pada tahun 2023, fakta ini hanyalah sebuah indikator. Menurutnya, pemerintah masih belum memiliki data yang cukup spesifik mengenai masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah.
"Selain itu, data mengenai kelompok masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni juga masih perlu dilengkapi, ungkap Iwan. Ia menambahkan bahwa kuota bantuan program subsidi perumahan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang berjumlah 166.000 unit pada tahun ini, sudah habis dan sepenuhnya teralokasikan.
Namun, Iwan menemukan fakta mengejutkan mengenai banyaknya rumah bersubsidi di beberapa provinsi yang tampak kosong dan tidak dihuni. Tingkat kekosongan rumah bersubsidi tersebut berkisar antara 60% hingga 80%. Ia juga menekankan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya pengalihan rumah bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak seharusnya mendapatkan akses.
"Oleh karena itu, pemerintah akan mendukung tuntutan untuk penambahan kuota FLPP, tetapi penambahan ini harus dilakukan dengan memperhatikan ketepatan sasaran, tegasnya. Program FLPP merupakan inisiatif di sektor perumahan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan bunga yang lebih terjangkau, yaitu suku bunga tetap 5% selama masa pinjaman, dengan cicilan KPR maksimal hingga 20 tahun.
Syarat untuk dapat menerima KPR FLPP mencakup belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah, tidak memiliki rumah, dan memiliki pendapatan maksimal Rp8 juta per bulan.
Harga rumah untuk KPR subsidi FLPP dibanderol mulai dari Rp166 juta hingga Rp240 juta per unit, sesuai dengan zonasi yang berlaku. Sesuai dengan data terbaru yang diterima dari BP Tapera per 15 Agustus 2024, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 111.784 unit dengan total nilai mencapai Rp13,62 triliun.
ANTARA
Kementerian PUPR Soroti Masalah Rumah Subsidi yang Kosong
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Komentar (0)
Memuat komentar…







