JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait dengan hilangnya kesempatan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan datang pada tahun 2024. Kaesang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak dapat melanjutkan rencananya untuk maju dalam pilkada tersebut. Usai membuka acara Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada hari Jumat, Presiden Jokowi menjawab singkat ketika ditanya mengenai keinginan Kaesang untuk maju. "Tanyakan ke Ketua PSI ya," ucapnya. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi faktor utama di balik hilangnya peluang Kaesang. MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa perhitungan syarat usia bagi calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon. Berdasarkan putusan tersebut, Kaesang tidak bisa menghadiri Pemilihan Gubernur karena pada tanggal 22 September 2024, yang merupakan hari penetapan pasangan calon, usianya masih 29 tahun. Sementara itu, syarat minimum usia untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan mencapai 30 tahun pada saat penetapan. Kondisi ini menjadi tamparan bagi aspirasi politik Kaesang, yang diharapkan dapat membawa perubahan dalam kepemimpinan daerah. Dengan keputusan ini, tantangan bagi generasi muda untuk terjun ke ranah politik diharapkan tetap direspons dengan semangat dan keinginan untuk berkarya lebih dunia politik di masa depan. ANTARA