SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, DPRD Kota Madiun telah menyatakan komitmennya untuk menyampaikan tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Madiun yang melakukan aksi unjuk rasa. Aksi tersebut menolak rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa adalah hal yang sangat relevan dan penting. Tuntutan tersebut bertujuan untuk mempertahankan dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Pilkada, yakni nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Ia berkomitmen untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini kepada DPR RI di Senayan, serta berjanji untuk mengawal proses hingga tanggal 27 Agustus 2024 mendatang, yang bertepatan dengan pelaksanaan pencalonan pilkada. Andi menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada yang diusulkan saat ini dianggap melanggar norma konstitusi yang ada, dan hal tersebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah di masa yang akan datang. Ia juga menegaskan bahwa lembaga DPRD Kota Madiun mendukung keinginan mahasiswa agar Indonesia ke depan lebih baik. Lebih lanjut, Andi Raya menekankan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan perubahan yang diusulkan dalam revisi UU tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dukungannya kepada mahasiswa adalah bentuk perjuangan untuk kepentingan publik berdasarkan putusan MK yang berpengaruh terhadap masa depan demokrasi di Indonesia. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa, gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun Raya dan kelompok Cipayung seperti PMII, GMNI, serta PMKRI, berlangsung dengan membawa spanduk dan berbagai alat peraga yang menyampaikan protes terhadap revisi UU Pilkada. Mahasiswa menunjukkan komitmen mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi serta pengawasan terhadap kebijakan publik. Koordinator aksi, Haidar Fillah, menjelaskan bahwa terdapat empat tuntutan utama yang diajukan oleh kelompok mahasiswa dalam aksi tersebut. Pertama, mereka mendesak DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada yang dianggap bermasalah. Kedua, mahasiswa meminta KPU untuk berpegang pada ketetapan MK sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tuntutan ketiga adalah meminta DPRD Kota Madiun untuk mendukung secara aktif keputusan MK. Terakhir, mahasiswa meminta DPRD Kota Madiun untuk menandatangani aspirasi mereka sebagai dukungan resmi. Haidar berharap dukungan dari DPRD Kota Madiun dapat memperkuat posisi mahasiswa dalam mengawasi dan mengimplementasikan keputusan MK terkait UU Pilkada. Selain itu, aksi yang berlangsung di kawasan kantor DPRD Kota Madiun tersebut juga mendapatkan pengamanan yang ketat dari pihak kepolisian setempat. ANTARA