JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak akan ada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini disampaikan setelah DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Presiden Jokowi, usai menghadiri perayaan HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) dan pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, menyatakan, “*Enggak* ada, pikiran saja *enggak* ada, masa Perppu,” memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada, seiring dengan pembatalan pengesahan revisi yang dilakukan oleh DPR RI. Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pembatalan ini merupakan urusan yang berada di ranah legislatif. Dalam konteks ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah, khususnya dengan Menteri Dalam Negeri, terkait kepatuhan terhadap keputusan MK mengenai Pilkada. DPR, melalui Komisi II, berkomitmen untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mengakomodasi putusan MK dalam rancangan Peraturan KPU yang akan datang. Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ANTARA