**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak akan ada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini disampaikan setelah DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Presiden Jokowi, usai menghadiri perayaan HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) dan pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, menyatakan, *Enggak* ada, pikiran saja *enggak* ada, masa Perppu, memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada, seiring dengan pembatalan pengesahan revisi yang dilakukan oleh DPR RI.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pembatalan ini merupakan urusan yang berada di ranah legislatif. Dalam konteks ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemerintah, khususnya dengan Menteri Dalam Negeri, terkait kepatuhan terhadap keputusan MK mengenai Pilkada.
DPR, melalui Komisi II, berkomitmen untuk mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mengakomodasi putusan MK dalam rancangan Peraturan KPU yang akan datang. Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ANTARA
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Perppu untuk Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







