JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Ra Haidar Alwi, menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil menjalankan perannya dalam mengamankan demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan cukup efektif. Haidar mengungkapkan, sering kali masyarakat melupakan atau bahkan mengabaikan pentingnya kontribusi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Saat demonstrasi yang berlangsung baru-baru ini, Polri dinilai telah melaksanakan tugasnya dengan sepenuh hati. Ia juga menekankan bahwa Polri berusaha sekuat tenaga untuk meminimalkan potensi timbulnya gesekan di tengah interaksi yang erat dengan masyarakat saat unjuk rasa berlangsung. Namun, tidak jarang, aksi demonstrasi tersebut dirusak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab, yang memprovokasi massa, merusak fasilitas umum, serta mengganggu ketertiban lalu lintas. Dalam menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan kekacauan dan kekerasan akibat tindakan provokatif, Haidar menegaskan bahwa hukum memberikan ruang bagi Polri untuk melakukan tindakan represif sebagai langkah terakhir. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban, mengingat aksi-aksi anarkis yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak properti umum termasuk dalam kategori tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas. Ancaman hukuman untuk pelanggaran tersebut bisa berkisar antara dua hingga lima tahun penjara. "Sehingga, apabila terdapat oknum pendemo yang ditangkap oleh Polri, itu bukan tanpa alasan yang jelas. Mereka biasanya merupakan provokator atau pelaku kekacauan yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain," jelasnya. RUU Pilkada sendiri sangat diperbincangkan karena menerima beragam respons dari masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa pembahasan mengenai RUU ini dilakukan secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR RI, terutama pada Rabu (21/8), yang dianggap tidak sesuai dengan penetapan terbaru oleh Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan dalam Pilkada pada Selasa (20/8). Banyak elemen masyarakat dari berbagai kota juga ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak rencana pengesahan RUU Pilkada, salah satunya berlangsung di depan Gedung DPR RI serta Mahkamah Konstitusi pada Kamis (22/8). Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI tersebut, Polri menerjunkan ribuan personel untuk mengawal situasi agar tetap kondusif. Namun, meski antisipasi telah dilakukan, situasi demonstrasi puguh berubah menjadi kekacauan, mengakibatkan banyak demonstran mengalami luka. ANTARA