JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa partainya mendukung suara dan aspirasi mahasiswa yang menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dalam pernyataannya, Zulkifli, yang lebih akrab disapa Zulhas, mengungkapkan dukungannya saat bertemu dengan media di Tanah Abang, Jakarta, pada hari Jumat. Zulhas menjelaskan bahwa fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendengarkan dan memperhatikan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Hal ini menjadi semakin jelas setelah diberlakukannya kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pilkada. Ia menekankan bahwa DPR memiliki komitmen untuk memperhatikan masukan dan kritik yang datang dari masyarakat. Namun, agenda Rapat Paripurna DPR RI yang sebelumnya dijadwalkan untuk membahas pengesahan RUU Pilkada terpaksa dibatalkan dan dijadwalkan ulang. Pembatalan ini terjadi karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum yang diperlukan untuk mengambil keputusan. Zulhas menyampaikan bahwa keputusan untuk menunda pengesahan RUU tersebut mengikuti Putusan MK. Sebelumnya, pada Kamis, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengkonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilaksanakan dan bahwa Putusan MK mengenai pilkada akan tetap berlaku. Dia mengungkapkan bahwa pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2024, pedoman yang diterapkan adalah hasil *judicial review* dari MK. Dasco menekankan bahwa keputusan MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan diterapkan. RUU Pilkada telah menuai respons beragam di kalangan masyarakat, dengan beberapa pihak mengkritik proses pembahasannya yang dianggap terlalu cepat pada Rabu, 21 Agustus. Sebagai tambahan informasi, delapan fraksi yang tergabung dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan proses pembahasan RUU Pilkada. Fraksi-fraksi tersebut antara lain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Di sisi lain, pembahasan mengenai RUU ini dianggap tidak sejalan dengan Putusan MK yang diterbitkan pada 20 Agustus terkait syarat pencalonan dalam pilkada. Rapat Paripurna DPR RI yang seharusnya digelar pada Kamis pagi juga dibatalkan karena kurangnya jumlah peserta yang memenuhi kuorum. Meski pembahasan RUU Pilkada dihentikan, demonstrasi dari berbagai kalangan berlangsung di area kompleks parlemen sejak siang hingga sore. Aksi unjuk rasa tersebut sempat memanas, dengan sejumlah gerbang kompleks parlemen jebol akibat tekanan massa. Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk menjaga keamanan di kawasan Gedung MK dan MPR/DPR RI. Kontra angkatan yang dikerahkan termasuk satuan tugas daerah yang terdiri dari 1.881 personel, satuan tugas resor sebanyak 210 personel, serta dukungan dari TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel. ANTARA