BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Ribuan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa kehilangan pekerjaan mereka akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi antara Januari dan Agustus 2024. Kejadian ini sebagian besar disebabkan oleh berakhirnya masa kontrak kerja yang tidak diperpanjang oleh perusahaan. Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Juaeni, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 2.242 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sebagian besar dari mereka di-PHK karena kontrak kerja yang telah habis serta tidak ada perpanjangan dari perusahaan. Di samping itu, sejumlah pekerja juga di-PHK akibat langkah efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak dari pekerja yang kehilangan pekerjaan karena habisnya masa kerja merupakan karyawan yang bekerja di sektor otomotif. Mereka yang tergabung dalam kelompok ini umumnya berusia antara 20 hingga 30 tahun. Sementara itu, pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh efisiensi tenaga kerja lebih sering terjadi di sektor tekstil, dan mayoritasnya melibatkan pekerja yang berusia 45 tahun ke atas. Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula alasan lain yang membuat pekerja berhenti, seperti pengunduran diri, tindakan indisipliner, pensiun, serta sakit berkepanjangan. "Jika kita total, jumlah pekerja yang di-PHK antara Januari hingga Agustus 2024 mencapai 2.242 orang," tuturnya. Menurut data dari Badan Pusat Statistik Karawang, pada Agustus 2023, jumlah angkatan kerja di daerah ini mencapai 1,227 juta orang. Ini menunjukkan peningkatan sebanyak 31,44 ribu orang dibandingkan dengan data pada Agustus 2022. Dalam hal pengangguran, tingkat pengangguran terbuka di Karawang pada Agustus 2023 tercatat sebesar 8,95 persen. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,92 persen jika dibandingkan dengan Agustus 2022 yang mencapai 9,87 persen. ANTARA