**Borneonews - Jakarta**, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deden Firman, menjelaskan bahwa konsolidasi di sektor perbankan syariah ditujukan untuk memperkuat ekosistem yang sehat, efisien, dan berdaya saing. Tujuan ini juga sekaligus mendukung perekonomian nasional.
Deden menekankan bahwa langkah konsolidasi ini sejalan dengan amanat yang termaktub dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pada pasal 68 ayat 2. Dalam undang-undang tersebut, berbagai strategi untuk mengembangkan industri keuangan syariah, termasuk melalui konsolidasi, telah dirumuskan.
Dalam kesempatan diskusi dengan Forum Wartawan Daerah (Forwada) di Jakarta, pada hari Jumat, Deden mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti UU tersebut. Peraturan ini mengatur kebijakan seputar konsolidasi yang diperlukan untuk memperkuat posisi bank-bank syariah di Indonesia.
Lebih lanjut, Deden menilai bahwa struktur industri perbankan syariah di tanah air masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan yang signifikan, termasuk dengan menciptakan bank-bank syariah yang lebih besar dan berdaya saing. Proses pertumbuhan ini dapat dilakukan baik secara organik maupun anorganik, sehingga diharapkan dapat mengarah pada perkembangan ekonomi syariah yang lebih kuat, efisien, dan ideal.
Dalam akhirnya, ini dapat mendukung ekosistem ekonomi syariah yang memiliki potensi yang masih sangat besar, ungkap Deden. OJK sebagai salah satu anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) diminta untuk memiliki *road map* keuangan syariah yang jelas sebagai bagian dari pengembangan ekonomi syariah. Peta jalan ini akan mencakup strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Konsolidasi di sektor perbankan syariah, baik melalui *spin-off* unit usaha syariah maupun merger, merupakan elemen penting dari *roadmap* tersebut. Rencana pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia untuk periode 2024-2027 akan mencakup berbagai aspek, termasuk Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan, Akselerasi Digitalisasi, Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, serta Peningkatan Kontribusi Ekonomi Syariah terhadap Pertumbuhan Nasional dan Penguatan Regulasi serta Pengawasan.
Dari enam pilar yang telah ditetapkan, kami berharap ke depan akan muncul bank syariah yang mampu meraih aset lebih dari Rp100 triliun. Hal ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat antar bank syariah dan mendorong efisiensi yang lebih tinggi. Dengan demikian, industri keuangan syariah Indonesia akan menjadi semakin kuat dalam menghadapi persaingan di tingkat global, tutup Deden.
ANTARA
Konsolidasi Perbankan Syariah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







