**Borneonews - Jakarta**, Anggota Fraksi PDIP di DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa tanggung jawab saat ini berada di tangan tiga institusi setelah dibatalkannya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai *RUU Pilkada*.
Menurut Rieke, pertama-tama, perhatian harus diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diharapkan segera melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pencalonan bagi posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Dia menegaskan bahwa KPU harus merampungkan perubahan PKPU tersebut dengan mengakomodir semua pertimbangan serta keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024. Rieke menegaskan pentingnya KPU segera menyelesaikan perubahan ini.
Sementara itu, tanggung jawab kedua berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rieke menekankan bahwa DPR perlu mengagendakan rapat konsultasi dengan pihak KPU dan Pemerintah untuk membahas perubahan PKPU yang berisi pengakuan terhadap keputusan MK.
Dia mengingatkan bahwa konsultasi tersebut harus dilakukan tanpa merubah keputusan MK. Dengan demikian, sifat rapat hanya untuk memenuhi prosedur pembentukan PKPU yang seharusnya memerlukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa perubahan substansi.
Ketiga, perhatian juga perlu difokuskan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rieke meminta agar draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dapat segera diharmonisasi di Kemenkumham dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa PKPU yang baru diterbitkan sesuai dengan pertimbangan dan keputusan MK yang disampaikan pada 20 Agustus 2024. Rieke juga mengingatkan Pemerintah untuk segera mengesahkan PKPU yang baru sehingga dapat sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Dia menegaskan bahwa PKPU pengganti harus diterbitkan sebelum 27 Agustus 2024. Rieke memperingatkan bahwa jika sampai batas waktu tersebut, seluruh proses penyusunan perubahan PKPU belum selesai atau belum diumumkan, maka KPU tetap mempunyai kewajiban untuk melanjutkan proses pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan keputusan MK sebelumnya.
Sebagai informasi lanjutan, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Senin, 26 Agustus 2024, untuk membahas dan memutuskan PKPU tentang pencalonan kepala daerah yang memenuhi ketentuan MK.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa baik DPR maupun Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan MK dalam penyusunan PKPU dalam rapat konsultasi yang direncanakan untuk berlangsung pada Senin mendatang.
ANTARA
Tanggung Jawab Tiga Institusi Usai Pembatalan RUU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…






