JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penangkapan terhadap kurang lebih 125 pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung DPR yang terletak di Senayan, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai penyebaran *broadcast* yang mengajak para pelajar untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut. Susatyo menjelaskan bahwa pada malam hari yang sama, para pelajar sudah dijemput oleh guru dan orang tua mereka, sehingga mereka dapat kembali ke rumah masing-masing. Menurut Susatyo, sejumlah pelajar diketahui memuat pesan siaran yang bertujuan untuk mempersuasi dan memprovokasi orang lain agar hadir dalam kegiatan unjuk rasa di sekitar area Gedung DPR RI. Penangkapan ini dilakukan setelah pengawasan yang intensif dilakukan secara daring oleh pihak kepolisian. Selain itu, terdapat juga beberapa pelajar yang terpaksa ditangkap karena mereka terlibat dalam tindakan melempar botol plastik kepada petugas yang bertanggung jawab atas keamanan. Meskipun terjadi penangkapan, Susatyo menegaskan bahwa secara keseluruhan, aksi protes pada hari Jumat itu berjalan dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian mulai memberikan imbauan kepada massa yang berkumpul di sekitar Gedung DPR RI sejak pukul 18.00 WIB. "Kami bersyukur, aksi massa tersebut dapat dibubarkan secara tertib. Proses pembubaran dimulai pada pukul 18.00 WIB, dan pada pukul 18.30 WIB, lalu lintas di area tersebut telah kembali normal," tuturnya. Kapolres berharap agar para pelajar tidak terprovokasi oleh informasi yang salah dan sebaiknya lebih berkonsentrasi pada pendidikan ketimbang mengikuti unjuk rasa. Dia mendesak agar anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, sebab tempat tersebut tidak pantas bagi mereka. Susatyo juga menekankan pentingnya penghindaran dari kemungkinan terjadinya tindakan anarkis yang dapat membahayakan mereka dan petugas. Aksi unjuk rasa ini terjadi setelah pengesahan RUU Pilkada yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus, dibatalkan karena Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum. RUU tersebut menjadi sorotan publik karena menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, dengan banyak yang menganggap proses pembahasannya berlangsung terlalu cepat dan kurang transparan. Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU tersebut dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada 21 Agustus, dan dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan pada 20 Agustus mengenai batasan umur calon kepala daerah. Putusan tersebut menyatakan bahwa batas usia minimum calon dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, berbeda dengan tafsir sebelumnya yang mengacu pada saat pasangan calon dilantik. Selain itu, beberapa elemen masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa, juga ikut serta dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR pada tanggal 22 Agustus demi menyuarakan pendapat mereka terkait hal ini. ANTARA