SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan kembali Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tarif Kepelabuhanan. RPM ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Pasal 110. Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa Rancangan ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan biaya logistik di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut akan dianggap kontraproduktif dan perlu ditanggapi sebelum peraturan tersebut disetujui secara resmi. Adik menegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan 121/2018, sudah diatur bahwa setiap peningkatan tarif harus melibatkan asosiasi yang berkaitan dengan kepelabuhanan. Namun, dalam usulan terbaru, Kemenhub mengusulkan untuk menghilangkan keterlibatan asosiasi ini. Dia memperingatkan bahwa penghapusan gotong royong ini akan memungkinkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menetapkan tarif sewenang-wenang, yang tentu saja akan menyebabkan lonjakan biaya logistik. Dia juga menunjukkan keyakinan bahwa pemerintah paham atas penolakan yang ada, karena sebenarnya peta jalan yang telah ditetapkan bertujuan untuk menurunkan biaya logistik yang akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia. “Kami mempertanyakan sensitivitas Kemenhub terhadap isu ini, mengingat usulan tersebut sangat mengganggu pelaku usaha dalam sektor logistik di tanah air," tambahnya. Dalam upaya untuk menyampaikan keberatan tersebut, Kadin Jatim berencana mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada pekan depan. Selain itu, mereka juga akan mengadakan rapat dengar pendapat (*hearing*) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. “Minggu depan surat akan kami kirimkan kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN,” ujarnya lebih lanjut. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Stenven H. Lasawengen, mengingatkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018 telah jelas diatur bahwa setiap perubahan golongan tarif harus melalui persetujuan asosiasi terkait. Namun, saat ini terdapat gerakan besar-besaran untuk menghilangkan keterlibatan asosiasi. Jika pasal ini dihapus, akan ada risiko tidak terkontrolnya kenaikan tarif pelabuhan. Lebih jauh, Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu, mengungkapkan bahwa asosiasi selama ini berperan sebagai pengontrol aktivitas BUP, khususnya Pelindo. Apabila asosiasi tidak dilibatkan lagi, besar kemungkinan tarif akan meningkat tanpa batas, seperti yang telah terjadi di Teluk Lamong. ANTARA