JAYAPURA –
**Borneonews - Biak Numfor**, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, saat ini masih menunggu proses pengajuan surat keputusan yang berisi daftar 25 calon legislator (caleg) terpilih dari pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024. Pengusulan ini harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Asisten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Biak, Semuel Rumaikeuw, menjelaskan bahwa pengajuan surat keputusan terkait pelantikan 25 caleg terpilih akan dilakukan bersamaan dengan usulan hasil pemilihan enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang telah disaring melalui panitia seleksi. Ia menegaskan bahwa Pemkab Biak Numfor akan melanjutkan pengusulan setelah menerima keputusan resmi dari KPU, yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Papua di Jayapura. Menurut Semuel, langkah untuk mengusulkan surat keputusan bagi caleg terpilih dari pemilu 14 Februari 2024 baru dapat dilaksanakan setelah seluruh berkas administrasi para caleg dan anggota DPR Kabupaten terpilih dinyatakan lengkap. Berkas tersebut akan diajukan oleh KPU ke DPRD dan Bupati Biak Numfor. Ia menambahkan bahwa setelah semua dokumen selesai dan lengkap, daftar 25 caleg terpilih dan hasil seleksi tim DPRK akan segera diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelumnya, Ketua KPU, Joey N. Lawalata, juga menyatakan bahwa syarat untuk mengajukan caleg terpilih agar bisa dilantik adalah melengkapi berkas administrasi. Salah satu syarat utama termasuk penyerahan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joey menegaskan bahwa bukti LHKPN dari KPK merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi caleg terpilih. Dalam pemilu yang diadakan pada 24 Februari 2024, terdapat 25 kursi yang tersedia untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari jumlah tersebut, partai-partai yang berhasil mendapatkan kursi terbanyak antara lain adalah PDIP dengan lima kursi, Golkar dengan tiga kursi, serta Gerindra, Nasdem, dan PSI masing-masing dengan tiga kursi. Sedangkan PKB memperoleh dua kursi, serta Garuda, PPP, dan PKS masing-masing mendapat satu kursi. Berdasarkan hasil pemilihan di daerah pemilihan Biak Numfor 1, delapan kursi caleg terpilih mencakup Evert Christian dari Golkar (1106 suara), Legiran dari PDIP (848 suara), dan Anwar Akbar dari PKS (957 suara). Terdapat pula Firman dari PPP (923 suara) dan Lina Tangdialla dari PSI (767 suara), serta Alfrida Pandin Tumanan dari Nasdem (699 suara). Selain itu, Yohan Anton Kho dari PAN (399 suara) dan Oktavianus Yarangga dari Gerindra (366 suara) juga berhasil meraih kursi. Di daerah pemilihan Biak Numfor 2, enam kursi yang tersedia berhasil diisi oleh Muhammad Makka Arief dari PKB (1.245 suara), Johanis O Amboky dari Garuda (950 suara), serta Yohanis Sallo dari Golkar (929 suara). Metty Karangan dari Gerindra (818 suara), Luther Pasang dari PSI (493 suara), dan Abdul Manan dari PDIP (441 suara) juga terpilih. Sementara itu, pada daerah pemilihan Biak Numfor 3, lima kursi terisi oleh Habel Wanma dari Gerindra (1.072 suara), Noak Krey dari Golkar (758 suara), Mariana Magdalena Mirino dari Nasdem (599 suara), Andris Mansbawar dari PDIP (472 suara), dan Hayat Mesir dari PAN (606 suara). Di daerah pemilihan Biak Numfor 4, caleg terpilih antara lain Andris Rumbarar dari PKB (638 suara), Adrianus Mambobo dari Nasdem (599 suara), dan Joy Peggy Kafiar dari PDIP (557 suara). Terakhir, di daerah pemilihan Biak Numfor 5, calon legislator terpilih mencakup Marthen L Rumbarar dari PAN (972 suara), Daniel Rumanasen (635 suara), dan Leo Rumpaidus dari PSI (561 suara). ANTARA