JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan kerja sama erat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan adanya perlindungan yang khusus bagi anak-anak pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan pentingnya koordinasi tersebut. Ia menekankan bahwa upaya perlindungan bagi anak harus menjadi prioritas, terutama dalam situasi seperti ini. “Kami terus berkoordinasi dengan KPAI serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan semua informasi seputar anak diperoleh dengan baik dan langkah-langkah perlindungan diambil secara tepat,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta pada Jumat malam. Dalam catatan KPAI, terdapat tujuh anak yang telah diamankan di Polda Metro Jaya, sementara di Polres Jakarta Barat tercatat ada 78 anak yang juga diamankan setelah terlibat dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI pada hari Kamis, 22 Agustus. Merujuk pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang terlibat dalam kondisi darurat seperti ini berhak atas berbagai bentuk perlindungan. Perlindungan tersebut mencakup prosedur yang cepat, termasuk dalam proses hukum, pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum yang memadai. Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, anak-anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk yang menjadi korban kerusuhan, berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 menyatakan bahwa perlindungan khusus dalam situasi darurat harus dilakukan melalui sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah upaya pencegahan agar anak-anak tidak menjadi korban saat terjadi situasi darurat. Penting juga untuk mendata jumlah anak yang membutuhkan perlindungan khusus pada momen tersebut. “Selanjutnya, perlu dilakukan pemetaan terhadap kebutuhan dasar dan spesifik bagi anak yang memerlukan perlindungan. Jaminan keamanan dan keselamatan anak di dalam situasi darurat juga harus diutamakan, termasuk tindakan darurat untuk penyelamatan, evakuasi, dan perlindungan yang sesuai. Proses pemulihan kesehatan fisik dan mental, serta pemberian bantuan hukum, rehabilitasi, serta pendampingan sosial bagi anak dalam situasi semacam ini sangatlah penting,” tutupnya. ANTARA