KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah yang signifikan dengan menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas sebagai lokasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, menjelaskan bahwa proses penerimaan berkas pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur direncanakan akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan yang menjadi bagian dari tahapan tersebut. "Dalam waktu dekat, kami juga akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk para bakal pasangan calon," ungkap Asril saat ditemui di Kendari pada hari Jumat. Penentuan RSUD Bahteramas sebagai fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk pemeriksaan ini dilakukan setelah berdiskusi dan meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sultra. Asril menyoroti, "Setelah melakukan komunikasi yang intens dan menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan, kami mulai melakukan pleno untuk menetapkan RSUD Bahteramas sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan bagi pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon." Lebih lanjut, Asril menambahkan bahwa penunjukan RSUD Bahteramas sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara KPU, pihak rumah sakit, serta Pemerintah Provinsi Sultra. "Pihak kami telah mengirimkan surat resmi kepada RSUD Bahteramas untuk membentuk tim khusus yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Ini bertujuan agar proses kesehatan bagi para bakal pasangan calon dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur direncanakan pada tanggal 22 September 2024. "Proses penetapan ini akan dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan, analisis terhadap syarat administrasi, serta mempertimbangkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan dari pasangan calon," pungkas Asril. ANTARA