BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Manggar,** Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menjalin kerja sama formal dengan PT Pelindo Tanjungpandan dalam upaya menangani berbagai permasalahan hukum di bidang tata usaha negara. Kesepakatan ini merupakan langkah strategis yang diambil pada tahun ini untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian isu-isu hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Rita Susanti, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, menekankan pentingnya dukungan lembaganya bagi PT Pelindo Tanjungpandan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di kawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa kehadiran PT Pelindo di Kabupaten Belitung Timur diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan ekonomi lokal. Dalam upaya membangun sinergitas, Rita menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat menciptakan kolaborasi yang lebih efektif antara kedua instansi, sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan oleh perusahaan tersebut. Andi Oktavian Dwi Cahyo, General Manager PT Pelindo Tanjungpandan, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan, baik di Tanjungpandan maupun di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Ia menyoroti bahwa kerja sama ini mencerminkan dukungan penuh Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam hal pendampingan hukum. Andi juga menyatakan bahwa langkah awal dari kerja sama ini penting bagi PT Pelindo Tanjungpandan dalam mengeksplorasi peluang di Belitung Timur. Perusahaan akan melakukan *market survey* untuk mencari tahu potensi masuknya layanan mereka ke wilayah tersebut. Di samping itu, terdapat dua belas titik terminal khusus lainnya yang juga menjadi potensi kerja sama. Perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang optimal di Tanjungpandan dan Belitung Timur, serta mengharapkan dukungan Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata, tata usaha negara, dan hukum publik lainnya. ANTARA