DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali akan meningkatkan pengawasan terhadap pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan segera dilaksanakan. Ketut Ariyani, salah seorang anggota Bawaslu Bali, menyatakan bahwa meskipun terdapat larangan yang jelas terkait dengan keterlibatan anak-anak dalam politik, pihaknya masih sering menemukan anak-anak yang ikut ambil bagian dalam kampanye pemilihan umum. "Walaupun jumlahnya tidak terlalu banyak, kami sempat menemukan beberapa anak terlibat selama pelaksanaan pemilu sebelumnya. Kami telah melakukan langkah pencegahan di lapangan untuk mengatasi hal ini," ungkapnya di Denpasar pada hari Jumat. Lebih lanjut, Ariyani menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terdapat ketentuan yang secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik. Hal ini tercantum dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k, yang menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye. Kualifikasi pemilih yang diatur dalam undang-undang tersebut mensyaratkan bahwa hanya warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun, sudah pernah menikah, atau sudah menikah yang dapat berpartisipasi sebagai pemilih. "Berdasarkan ketentuan ini, jelas bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik karena mereka tidak memenuhi syarat yang diatur," pungkas Ariyani, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali. Di sisi lain, Ida Bagus Adnyana selaku anggota KPAD Bali menambahkan bahwa Pasal 15 huruf a dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam konteks politik. "Menyikapi keterlibatan anak dalam politik, kami tidak hanya bekerja sama dengan Bawaslu, tetapi juga menjalin kolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai pengawas media. Selain itu, kami berencana mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik dengan melibatkan sekitar 100 orang," jelas Adnyana. ANTARA