BATAM –
**Borneonews - Batam**, Penyidik Kepolisian Resor Kota Barelang telah mengeluarkan surat panggilan kepada sejumlah staf dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Surat ini ditujukan untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam konteks penyidikan atas dugaan pengalokasian lahan yang melibatkan PT Karlina Cahaya Loka di daerah Tiban, Sekupang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa terdapat delapan orang saksi dari BP Batam yang akan diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan ini direncanakan akan dilaksanakan secara terpisah sepanjang pekan depan. Proses pemanggilan saksi akan dimulai dari hari Senin, 26 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Sebelum pemanggilan saksi, pada Rabu, 21 Agustus 2024, penyidik Polresta Barelang melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam. Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa kontainer yang berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan penyidikan. Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh berkas yang dianggap perlu sebagai alat bukti setelah melakukan penggeledahan. Saat ini, penyidik masih dalam proses menganalisis berkas-berkas itu sambil melengkapi administrasi penyidikan. “Berkas yang kami butuhkan sudah kami miliki. Sekarang kami tinggal melengkapi administrasi untuk melanjutkan proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim Satrekrim,” tambah Kapolresta di Batam. Penggeledahan yang dilakukan terhadap Kantor BP Batam ini berhubungan erat dengan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT Karlina Cahaya Batam. Situasi ini menyoroti tindakan hukum yang sedang diambil untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan yang terjadi di sektor pengelolaan lahan. ANTARA