**Borneonews - Sukabumi**, Personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi baru-baru ini berhasil menangkap sejumlah anggota geng motor yang terlibat dalam penyerangan terhadap sebuah rumah di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan kerusakan yang signifikan pada bangunan rumah yang menjadi target.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa sembilan individu yang ditangkap diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Mereka terlibat dalam penyerangan serta perusakan terhadap properti milik warga di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Penangkapan berlangsung pada hari Jumat, saat Samian memberikan keterangan di Sukabumi.
Kejadian bermula pada dini hari Minggu, 18 Agustus, ketika dua kelompok geng motor yang dikenal sebagai Geng Belgia dan Geng Amerika sepakat untuk berduel. Namun, yang akhirnya terlibat dalam aksi perusakan adalah anggota dari Geng Amerika. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi tersebut viral di media sosial, para terduga pelaku berhasil diamankan di berbagai lokasi di wilayah Palabuhanratu.
Meskipun dalam insiden tersebut tidak ada korban yang mengalami luka maupun kehilangan nyawa, rumah yang diserang mengalami tingkat kerusakan yang cukup serius. Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari sembilan pelaku yang berhasil ditangkap, tiga diantaranya yang bernama AL, RF, dan PJ adalah individu yang sudah berusia dewasa. Sementara itu, enam lainnya merupakan anak di bawah umur yang sering disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres menambahkan bahwa mereka akan dikenakan berbagai pasal yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam ilegal, perusakan, serta kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain. Dalam hal ini, mereka akan dijerat dengan pasal berlapis agar keadilan dapat ditegakkan.
Terkait dengan konsekuensi hukum yang dihadapi, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat mengenai senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dijatuhkan hukuman berdasarkan pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perusakan, yang dapat berujung pada kurungan penjara selama 32 bulan, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dihukum penjara hingga satu tahun.
Motif di balik aksi tersebut diduga semata-mata untuk mencari sensasi dan pengakuan dari kelompok lain, dengan cara menunjukkan keberanian melalui tindakan yang jelas melanggar hukum. Para pelaku ingin ada penghormatan atau bahkan ketakutan dari kelompok geng lainnya, sehingga mereka merasa eksistensi kelompok mereka diakui.
ANTARA
Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Terkait Penyerangan Rumah
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







