JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 19 individu sebagai tersangka terkait kericuhan yang muncul di depan gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus. Keputusan ini diambil setelah pihak Kepolisian mengamankan total 50 orang demonstran dalam peristiwa tersebut. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari 50 orang yang ditahan, 19 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh. Selain itu, dia menegaskan bahwa satu dari mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pengeroyokan, yang dalam hal ini diduga telah merusak pagar DPR. Ade Ary juga menambahkan bahwa penetapan status tersangka tersebut telah melalui berbagai tahap, mulai dari pengumpulan bukti, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara. Dari 19 tersangka yang ditetapkan, 18 di antaranya diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum dan dipersangkakan berdasarkan Pasal 212 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap pejabat, serta Pasal 214 dan Pasal 218 KUHP. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, semua 50 demonstran, termasuk 19 yang berstatus tersangka, telah dipulangkan. Pihak Kepolisian berkomunikasi dengan keluarga para tersangka dan mendapat jaminan bahwa mereka akan melaksanakan pengawasan, serta kooperatif jika mereka dibutuhkan kembali oleh pihak kepolisian, serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Lebih lanjut, Ade Ary melaporkan bahwa dari total 301 demonstran yang ditahan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, 112 orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Hanya tersisa satu demonstran yang masih dalam tahap pengembangan penyidikan di Jakarta Pusat. Dari laporan yang diterima, di Jakarta Barat seluruh 105 demonstran yang ditahan telah dipulangkan. Di Polda Metro Jaya, sebanyak tujuh orang dari 50 demonstran juga telah dikembalikan, di mana enam di antaranya adalah anak di bawah umur dan satu wanita. Saat ini, ada 43 orang lainnya yang masih menjalani proses pendalaman dari pihak Kepolisian. Selain itu, Ade Ary mencatat bahwa 143 demonstran ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini dilakukan untuk menemukan kejelasan tentang kericuhan pada malam tersebut, termasuk dugaan perusakan, ketidakpatuhan terhadap perintah petugas, dan kekerasan yang diduga terjadi. Pendalaman terkait masalah-masalah ini sedang terus dilakukan. ANTARA