JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menanggapi isu yang beredar mengenai kemungkinan dukungannya terhadap Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah pada tahun 2024. Dalam keterangannya, Zulkifli menegaskan bahwa PAN telah secara jelas memberikan dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, yang akrab dikenal sebagai Gus Yasin, sejak awal. Zulkifli Hasan, yang sering disapa Zulhas, menyatakan bahwa komitmen partainya terhadap pasangan Luthfi-Gus Yasin tidak pernah diragukan. Ia menyebutkan bahwa keberadaan spanduk-spanduk sosialisasi dukungan terhadap pasangan ini bisa ditemukan di berbagai lokasi di Jawa Tengah sebagai bukti nyata dukungan tersebut. "Sejak tiga bulan lalu, spanduk-spanduk dukungan kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin telah bertebaran di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan di kawasan Tanah Abang. Walaupun saat ini PAN konsisten mendukung Luthfi-Gus Yasin, Zulhas menambahkan bahwa jika di kemudian hari terdapat perubahan dalam kesepakatan, pihaknya siap mengikuti arahan dari pemimpin partai, yaitu Prabowo Subianto. "Pemimpin kita adalah Pak Prabowo. Jika Gerindra memberikan dukungan A, maka kita akan mengikuti," ujarnya menegaskan. Saat ini, terdapat empat partai politik yang kompak memberikan dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Gus Yasin untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024. Keempat partai tersebut meliputi Partai Golkar, PAN, Gerindra, dan PSI. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengumumkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam kasus pidana, sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterbitkan pada 20 Agustus 2024 atas permohonan Kaesang. Djuyamto menjelaskan bahwa surat itu meliputi beberapa keterangan, termasuk bahwa pemohon tidak memiliki catatan sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta tidak memiliki utang secara pribadi atau badan hukum. Menurutnya, Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diproses dalam waktu singkat. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan bahwa mereka akan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada, termasuk syarat usia calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan, sampai dengan tahap penetapan pasangan calon. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa revisi UU Pilkada tidak jadi disahkan, sehingga keputusan *judicial review* oleh Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi acuan saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. ANTARA