**Borneonews - Jakarta**, Rapat gabungan antara pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD yang berlangsung pada hari Jumat, 23 Agustus, telah menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Majelis Kehormatan MPR.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, "Rapat gabungan ini juga mengakui pentingnya pembentukan Majelis Kehormatan MPR, baik untuk periode saat ini maupun untuk periode MPR yang akan datang. Keputusan final mengenai hal ini akan diambil dalam sidang akhir masa jabatan MPR yang berlangsung pada tahun 2019-2024."
Bambang menegaskan bahwa kehadiran Majelis Kehormatan MPR sangat krusial dalam mencegah terjadinya tindakan kriminalisasi atau pencemaran nama baik terhadap pimpinan dan anggota MPR saat melaksanakan tugasnya.
Ia menjelaskan, meskipun MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda dibandingkan dengan kedua lembaga tersebut. Di sisi lain, DPR memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD mendirikan Badan Kehormatan.
Oleh karena itu, jika terdapat pengaduan terkait anggota MPR, penyelesaiannya harus dilakukan oleh Majelis Kehormatan MPR dan tidak bisa diserahkan kepada lembaga lain, seperti MKD DPR atau Badan Kehormatan DPD. "Saya cukup menjadi korban salah sasaran oleh MKD DPR yang mengklaim saya telah melanggar etika sebelumnya. Sebagaimana seharusnya, MKD DPR tidak memiliki yurisdiksi untuk menilai tindakan saya dalam kapasitas saya sebagai pimpinan MPR," tutur Bambang.
Dia pun berharap agar kejadian yang menimpanya tidak terulang dan tidak menimpa pimpinan atau anggota MPR lainnya di masa mendatang saat mereka menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai anggota MPR.
Dalam kesempatan yang sama, rapat gabungan juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan oleh MPR RI periode kini kepada MPR RI periode 2024-2029. Rekomendasi tersebut mencakup draf Pokok-Pokok Haluan Negara (*PPHN*), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan untuk mengamandemen UUD NRI 1945, serta penataan kelembagaan MPR RI.
Selain itu, perubahan tata tertib MPR juga menjadi bagian penting dari diskusi dalam rapat gabungan. Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan materi untuk perubahan tata tertib yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, yang mencakup aspek substantif serta redaksional.
Bambang menjelaskan bahwa tim perumus yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengkajian MPR akan menyelesaikan rumusan perubahan tata tertib ini dengan melibatkan anggota dari berbagai fraksi/kelompok.
Rapat gabungan itu juga menetapkan waktu pelaksanaan sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang dijadwalkan pada tanggal 25 September 2024. Di samping itu, pemian MPR 2024-2029 juga direncanakan akan mendapatkan pembekalan pada tanggal 28 dan 29 September 2024.
Pembekalan ini bertujuan agar anggota MPR yang baru terpilih dapat memahami dengan baik fungsi, kewenangan, dan tugas MPR, serta agenda yang akan dibahas pada saat sidang awal masa jabatan.
Rapat gabungan ini dihadiri oleh Wakil Ketua MPR, antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad, dan Syarif Hasan. Sementara itu, pimpinan fraksi/kelompok DPD yang turut hadir meliputi TB. Hasanuddin dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferdiansyah dan Mujib Rohmat dari Fraksi Partai Golkar, serta perwakilan dari fraksi-fraksi lain seperti Nasdem, PKB, dan PKS.
ANTARA
MPR Bentuk Majelis Kehormatan untuk Lindungi Anggota dari Kriminalisasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







