**Borneonews - Jakarta**, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menginformasikan bahwa dari 50 orang yang ditangkap dalam demonstrasi di depan gedung DPR pada hari Kamis, 22 Agustus, tidak semuanya merupakan mahasiswa.
Kombes Pol. Ade Ary menyatakan, "Dari jumlah tersebut, kami telah mengklasifikasikan para demonstran dan mendapati bahwa hanya 15 orang yang merupakan mahasiswa." Penjelasan lebih lanjut menunjukkan bahwa selain mahasiswa, kelompok yang ditangkap juga terdiri dari 16 orang buruh, enam pelajar SMA, tiga pekerja swasta, dan sepuluh orang yang terdaftar sebagai pengangguran.
Penangkapan berlangsung di setidaknya sepuluh lokasi yang berbeda. Kombes Pol. Ade Ary memaparkan bahwa dari 16 orang yang diamankan di area jebolnya pagar kanan gerbang depan DPR, enam di depan pagar DPR sebelah kiri, enam di area dalam DPR, serta enam orang di depan DPR. Satu penangkapan terjadi di belakang kantin Beringin, dua di area pintu DPR yang dirusak, serta empat di kawasan seberang tol. Lima orang ditangkap di Jembatan Semanggi, sementara sisanya di Bundaran HI. Ade Ary menjelaskan, "Aksi demonstrasi di Bundaran HI terjadi karena proses pendorongan, di mana imbauan untuk bubar tidak diindahkan dan malah direspons dengan perlawanan."
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 dari 50 orang yang ditangkap sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut. "Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari 50 orang yang diamankan, menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," lanjut Kombes Pol. Ade Ary.
Salah satu tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan yang mencakup tindakan merusak pagar DPR bagian depan. "Penetapan tersangka ini telah dilakukan melalui proses yang mendalam, meliputi penyitaan barang bukti dan pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara," imbuhnya.
Sedangkan delapan belas tersangka lainnya terlibat dalam tindakan yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, yang dikenakan Pasal 212 KUHP mengenai kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang ketidakpatuhan terhadap permintaan resmi, dan Pasal 218 KUHP tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Meskipun 19 orang dianggap sebagai tersangka, semua demonstran, termasuk mereka yang ditetapkan tersangka, telah dipulangkan. Kombes Pol. Ade Ary menambahkan, "Keputusan tidak dilakukan penahanan dengan melibatkan komunikasi dengan pihak keluarga. Mereka menjamin untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi agar tidak mengulangi tindakan serupa serta tidak menghilangkan barang bukti yang relevan."
ANTARA
Polda Metro Jaya Tangkap 50 Demonstran, Hanya 15 Mahasiswa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







