**Borneonews - Trenggalek**, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Trenggalek, Jawa Timur, telah mengonfirmasi bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah tahun ini. Ketidakpuasan ini terutama disebabkan kurangnya bukti dukungan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa dari jumlah minimal dukungan yang diwajibkan sebanyak 44.075, pasangan independen yang terdiri dari Cahyo Handiardi dan Suripto hanya dapat memenuhi sebanyak 40.071 dukungan. "Dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat dukungan yang diperlukan," ungkapnya.
Diketahui, Cahyo Handiardi dan Suripto merupakan pasangan satu-satunya yang mendaftar sebagai calon jalur perseorangan, dan mereka kekurangan 4.004 dukungan untuk dapat lolos dalam proses verifikasi. Istatiin menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak ada kesempatan untuk melakukan perbaikan, sehingga pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pencalonan.
Suripto, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner KPU Trenggalek selama dua periode, bersama pasangannya, awalnya telah mengajukan sebanyak 8.324 bukti dukungan yang dianggap valid pada tahap pertama berkas. Namun, setelah itu, mereka juga menyerahkan tambahan 147.579 bukti dukungan. Dari jumlah tersebut, dalam proses verifikasi administrasi dan faktual, terungkap bahwa sebanyak 115.832 dukungan tidak memenuhi syarat.
Dari total dukungan yang disetorkan, hanya 31.747 yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPUD. Mayoritas dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan dua faktor utama. Pertama, terdapat ketidaksesuaian informasi dari para pendukung saat dilakukan klarifikasi oleh petugas verifikasi. Proses verifikasi diawali dengan pengecekan data administrasi, lalu dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dukungan.
Istatiin mendalami masalah ini lebih lanjut, menegaskan bahwa banyak pendukung yang memberikan keterangan bahwa mereka tidak mendukung calon tersebut, sehingga hal ini mengakibatkan dukungan mereka menjadi tidak sah. Kedua, tidak dapat ditemukannya pendukung yang terdaftar juga menjadi penyebab utama. Tim verifikator telah berupaya untuk menghubungi individu-individu tersebut melalui surat dan menjadwalkan pertemuan. Namun, upaya verifikasi lebih dari tiga kali di berbagai lokasi tidak membuahkan hasil yang memadai.
"Apabila pendukung yang terdaftar tidak dapat dihubungi atau tidak dapat hadir dalam verifikasi, dukungan mereka dianggap tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Dengan demikian, kegagalan dalam memenuhi syarat verifikasi ini membuat pasangan Cahyo Handiardi dan Suripto tidak dapat berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan, yang mungkin membuka peluang bagi calon petahana untuk menjadi satu-satunya kandidat dalam Pilkada Trenggalek. Dari 45 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, hanya Partai Demokrat yang belum mengambil keputusan resmi terkait arah politiknya dengan tiga kursi yang mereka miliki.
ANTARA
Bakal Calon Bupati Trenggalek Gagal Lolos Verifikasi Dukungan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







