**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor di Jawa Barat telah menetapkan denda sebesar Rp50 juta kepada PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) akibat pendirian sebuah rumah makan tanpa izin di kawasan Puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa PT Jaswita, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat, dikenakan sanksi tersebut karena rumah makan Asep Stroberi yang dibangunnya tidak memiliki izin yang diperlukan.
Penetapan denda dilakukan berdasarkan hasil Sidang Tindak Pidana Ringan (*Tipiring*) yang berlangsung di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada tanggal 22 Agustus. Dalam sidang tersebut, hakim mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa PT Jaswita bersalah karena melakukan pembangunan tanpa memperoleh izin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum.
"Putusan tersebut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000 atau subsider 30 hari kurungan badan. Selain itu, tersangka juga diharuskan untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Anwar.
Bangunan rumah makan Asep Stroberi yang berlokasi di lahan bekas Rindu Alam tersebut sempat tercatat dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak. Meski demikian, berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah yang diadakan pada 15 Agustus, PT Jaswita masih memiliki peluang untuk mendapatkan izin dengan mempertimbangkan status dan sempadan lahan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah merencanakan pelaksanaan penertiban tahap II untuk bangunan liar di kawasan wisata Puncak pada tanggal 26 Agustus 2024. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar dan melakukan penyegelan pada Rabu, 21 Agustus, sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri.
"Beberapa pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran bangunan secara sukarela. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kesadaran tinggi mereka," ungkap Anwar.
Saat ini, Pemkab Bogor sedang berupaya untuk merapikan kawasan wisata Puncak dengan memindahkan pedagang kaki lima ke Rest Area Gunung Mas, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli. Dalam upaya penertiban ini, Pemkab Bogor meratakan total 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, yang terdiri dari 185 bangunan antara Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, serta 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga optimis bahwa perekonomian para pedagang kaki lima di kawasan wisata akan membaik setelah mereka dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan area peristirahatan tersebut di lahan seluas 7 hektar yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2021.
Rest Area Gunung Mas dirancang dengan kapasitas 516 kios, yang terdiri atas 100 kios untuk pedagang yang menjual produk segar seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang oleh-oleh dan camilan. Setiap kios memiliki luas 11 meter persegi untuk tipe basah maupun kering.
ANTARA
Denda Rp50 Juta untuk PT Jaswita Terkait Pembangunan Ilegal
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







