JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah mengatur pemanggilan terhadap pengarah gaya (*fashion stylist*) Wanda Harra, yang juga dikenal sebagai Irwansyah, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sehubungan dengan dugaan penistaan agama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi untuk konfirmasi. Menurut Ade Ary, dalam proses penyelidikan ini, tim kepolisian tidak hanya akan memanggil terlapor, tetapi juga beberapa peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Saat ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang memiliki informasi mengenai dugaan penistaan yang dilaporkan. Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memeriksa manajemen gedung tempat kejadian serta pihak penyelenggara acara atau *event organizer*. "Kami juga berencana memeriksa para pengisi materi dalam acara tersebut dan beberapa peserta kegiatan yang hadir," tambahnya. Sebelumnya, anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan di TKP dan mengonfirmasi beberapa saksi terkait kasus yang melibatkan Wanda Harra. Ade Ary mengungkapkan bahwa empat orang telah diklarifikasi dalam tahap penyelidikan ini, salah satunya adalah pengadu. "Kami sudah melakukan pengecekan di TKP," ujarnya dalam wawancara di Jakarta. Ia juga mencatat bahwa dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memberikan panggilan kepada penyelenggara acara, manajemen gedung, dan terlapor, guna memastikan semua informasi terkait dapat diperoleh secara menyeluruh. Wanda Harra, yang dikenal sebagai pengarah gaya, dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah, yang didampingi rekan satu timnya, Muhammad Wildan. "Saya mewakili diri sendiri dan sejumlah muslim lainnya yang merasa terhina akibat tindakan Irwansyah, yang diduga telah melakukan penistaan agama Islam," ungkap Mohammad di depan Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dipermasalahkan terjadi ketika Wanda menghadiri acara kajian yang dipimpin oleh Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar, serta duduk di zona tempat duduk perempuan. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan norma agama yang berlaku, di mana seharusnya Wanda duduk di saf laki-laki. "Kami menilai tindakannya sebagai penyalahgunaan wewenang yang bisa dikenakan sebagai delik pidana terkait penistaan agama," tuturnya. Wanda Harra diancam dengan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun. Bukti yang diajukan dalam laporan termasuk potongan video dari media sosial dan sejumlah kesaksian dari saksi lain. Laporan ini resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 24 Juli 2024. ANTARA