BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Aksi demonstrasi yang menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dilakukan oleh sekitar seratus mahasiswa dari berbagai organisasi dan institusi pendidikan di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Jumat. Aksi ini memicu kericuhan ketika para pengunjuk rasa berhasil menjebol gerbang Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyatakan bahwa untuk menjaga keamanan selama aksi unjuk rasa, pihak kepolisian telah menurunkan sejumlah personel yang dibantu oleh petugas keamanan lainnya. Dia menambahkan bahwa kondisi di lapangan saat ini sudah kondusif dan massa demonstran telah membubarkan diri. Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelaksanaan Shalat Jumat. Mahasiswa berkumpul dan berorasi di Tugu Adipura Kota Sukabumi, menyampaikan berbagai tuntutan terkait RUU Pilkada yang mereka tolak. Usai berorasi, para demonstran kemudian bergerak menuju gedung Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, di mana mereka berusaha memasuki gedung tersebut. Namun, langkah mereka terhalang oleh petugas keamanan yang sudah bersiaga. Meskipun aparat keamanan telah berupaya menenangkan situasi dan membentuk barikade, dorongan massa yang besar menyebabkan bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan tidak dapat dihindari. Oleh karena jumlah mahasiswa yang lebih banyak, akhirnya gerbang pintu masuk dan keluar Sekretariat DPRD Kota Sukabumi berhasil dijebol. Setelah kejadian itu, para demonstran kembali menuju Tugu Adipura, di mana mereka melanjutkan aksi dengan berorasi, membaca puisi, dan membakar ban bekas. Aksi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi, sehingga petugas keamanan terpaksa mengalihkan arus kendaraan ke jalur lain untuk menghindari penumpukan. Koordinator aksi yang berasal dari Cipayung Plus, Ruddy Indra, menegaskan bahwa tujuan dari demonstrasi ini adalah agar RUU Pilkada tidak disahkan. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Ruddy menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif tertinggi dan semua institusi, termasuk DPR, harus mematuhi putusan yang dikeluarkan. Namun, tindakan DPR yang berupaya merevisi keputusan MK dinilai sebagai langkah yang mencederai demokrasi negara ini. Hal ini, kata Ruddy, merupakan bentuk pembangkangan terhadap MK, mendorong mereka turun ke jalan untuk menuntut agar RUU Pilkada tidak hanya ditunda, tetapi benar-benar tidak disahkan agar tidak memicu gejolak lebih lanjut di masyarakat. ANTARA