JAKARTA –
**Borneonews - Beijing**, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) yang berada di Tiongkok mengeluarkan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait dengan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pernyataan tertulis yang diterima, Ketua Umum PPI Tiongkok, Bunga Candra Purnama, menekankan bahwa keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi seharusnya bersifat final dan mengikat bagi seluruh lapisan masyarakat. "Putusan MK adalah keputusan yang seharusnya dijadikan pedoman oleh semua pihak," ujarnya, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan. Sebagai representatif rakyat, DPR diharapkan dapat memahami prinsip-prinsip konstitusional yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MK. PPI Tiongkok mengeluarkan pernyataan ini sebagai respon terhadap upaya revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI yang telah menyebabkan protes dan demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia. "Demokrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara di Indonesia. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga dan menghormati norma-norma demokrasi yang ada," tambah Bunga. PPI Tiongkok juga menggarisbawahi komitmennya terhadap hak setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat, kritik, dan saran demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Lebih lanjut, Bunga menekankan pentingnya proses demokrasi berlangsung tanpa kekerasan dalam bentuk apapun. "Kami mendorong seluruh pihak untuk tetap mengedepankan dialog dan penyampaian pendapat yang konstruktif," tegasnya. Surat pernyataan sikap tersebut disusun berdasarkan pengamatan terhadap proses politik yang berkaitan dengan UU Pilkada, yang telah memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran serta mengarah pada potensi penyalahgunaan kekuasaan. PPI Tiongkok juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan kajian mendalam dan analisis terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia yang wajib diikuti oleh semua pihak. Tidak hanya itu, mereka juga telah melakukan diskusi terbuka dengan pihak internal dan eksternal PPI Tiongkok, serta berupaya membangun konsensus dan pemahaman yang baik antar cabang. "Cabang-cabang yang tersebar di seluruh wilayah Tiongkok percaya bahwa suara mahasiswa di sini adalah representasi tulus dari suara rakyat demi kemajuan Bangsa Indonesia," ujar Bunga. PPI Tiongkok sendiri terdiri dari gabungan 30 perhimpunan pelajar yang ada di berbagai kota di Tiongkok, mencerminkan keberagaman dan komitmen mahasiswa Indonesia yang ada di luar negeri untuk berkontribusi terhadap kemajuan Tanah Air. ANTARA