YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini tengah menunggu keluarnya petunjuk teknis yang berkaitan dengan pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah atau *Pilkada* tahun 2024. Penantian ini dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan yang baru. Menurut Noor Aan Muhlisoh, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sleman, pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran pasangan calon rencananya akan diumumkan pada hari Sabtu. Saat ini, KPU setempat masih menanti petunjuk teknis dari KPU Pusat yang diperlukan untuk melanjutkan proses pendaftaran. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XII/2024, ada perubahan signifikan pada Peraturan KPU terkait syarat pencalonan untuk *Pilkada* mendatang. Dengan adanya perubahan tersebut, syarat yang harus dipenuhi untuk mencalonkan diri pada pemilihan ini akan berbeda dari sebelumnya. Dia juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman mencapai 849.062 orang. Dalam konteks ini, jika mengacu pada ambang batas pencalonan yang ditetapkan oleh MK, yaitu sebesar 7,5 persen, partai politik yang berhasil meraih 63.679 suara berhak untuk mengajukan pasangan calon secara mandiri. Namun, Noor menegaskan bahwa semua ketentuan terkait pencalonan ini belum dapat diterapkan sebelum dituangkannya dalam Peraturan KPU yang terbaru. Perubahan terkait ambang batas pencalonan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi partai politik yang ingin mengusung calon mereka sendiri. Sebelumnya, dengan ambang batas pencalonan yang mencapai 20 persen, hanya ada empat pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Namun, setelah adanya penurunan menjadi 7,5 persen, potensi munculnya lebih banyak pasangan calon pun semakin terbuka lebar. Ia menambahkan bahwa KPU Sleman akan tetap mengikuti perkembangan dan dinamika terkait situasi politik di wilayahnya. Untuk pendaftaran bakal pasangan calon dalam *Pilkada* Sleman, tahapan tersebut dijadwalkan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Noor juga menyarankan agar calon pasangan yang hendak mendaftar untuk terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU. Hal ini bertujuan untuk mengatur jadwal dan mencegah terjadinya penumpukan massa pendukung setiap calon. Hingga saat ini, ia mengkonfirmasi bahwa belum ada surat yang masuk dari calon mana pun. Meninjau peta politik pada *Pilkada* 2024 di Sleman, diperkirakan akan muncul hanya dua pasangan calon, mengingat saat ini telah terbentuk dua poros koalisi dari berbagai partai politik. Salah satu koalisi tersebut adalah Koalisi Sleman Baru yang mengusung pasangan Harda Kiswaya dan Danang Maharsa. Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah mempersiapkan tiket untuk mencalonkan pasangan mereka sendiri. ANTARA