JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mencanangkan target ambisius dalam program perumahan, yaitu membangun tiga juta unit rumah setiap tahunnya. Angka tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan target sebelumnya yang hanya satu juta rumah. Meskipun pada tahun 2023 tercatat 1,2 juta unit rumah terlaksana, pencapaian tiga juta unit per tahun membutuhkan upaya yang lebih besar baik dari sisi kerja keras maupun kecerdasan strategi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada berbagai tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan sasaran ini. Salah satu kendala yang mungkin dihadapi adalah ketidakpastian dalam berbisnis dan kurangnya koordinasi antar instansi yang berhubungan dengan penyediaan rumah. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam agar program ini dapat diimplementasikan secara efektif. Kementerian yang berwenang di bidang perumahan memainkan peranan penting untuk memastikan kesuksesan program ini. Keberadaan kementerian tersebut akan menjadi solusi untuk masalah koordinasi dan juga menciptakan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor perumahan. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengemukakan bahwa target pembangunan tiga juta rumah adalah sangat ambisius. Untuk mencapai hal ini, dukungan dalam hal anggaran dan kebijakan menjadi sangat krusial. Program ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penanggung jawab yang memadai. Terdapat banyak regulasi dan ketentuan dalam sektor perumahan yang seharusnya mendukung penyediaan rumah, sehingga diperlukan institusi yang kuat sebagai jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Kementerian yang bertanggung jawab harus menjalankan tiga fungsi vital, yaitu sebagai pengatur koordinasi lintas sektoral, perencana program, dan juga sebagai eksekutor. Khususnya, fungsi koordinasi lintas sektor akan sangat menantang, mengingat setiap sektor memiliki kepentingannya masing-masing. Sebagai contoh, dalam hal subsidi dana, Kementerian Keuangan memegang peranan penting. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengingatkan bahwa di semester pertama tahun 2024, anggaran negara mengalami defisit sebesar Rp77,3 triliun, yang menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran harus hati-hati. Pemerintah diharapkan dapat lebih selektif dalam menetapkan alokasi belanja, termasuk dalam menentukan prioritas subsidi, apakah untuk bantuan sosial atau perumahan. Kepastian terkait subsidi dana merupakan aspek penting lainnya yang harus dipenuhi agar program tiga juta rumah dapat terwujud. Pengalaman tahun 2024 menunjukkan bahwa anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) habis lebih awal, tepatnya pada bulan Agustus. Daniel Djumali, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi), menjelaskan bahwa ketersediaan dana subsidi sangat mempengaruhi kemampuan pengembang perumahan dalam menawarkan produk mereka kepada masyarakat. Oleh karena itu, dana subsidi harus terjamin untuk seluruh tahun anggaran. Pemerintah juga disarankan untuk peka terhadap situasi di lapangan, terutama dalam mengendalikan harga tanah yang terus melonjak, terutama di kawasan perkotaan. Akibatnya, lokasi perumahan subsidi menjadi semakin jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Program membangun tiga juta rumah harus menjadi prioritas di awal masa pemerintahan untuk memperkecil kesenjangan antara permintaan dan produksi rumah, yang saat ini mencapai angka *backlog* sebanyak 9,9 juta unit. Diperlukan pula penyempurnaan regulasi dan skema pembiayaan yang jelas untuk memudahkan proses perizinan. Permasalahan perizinan merupakan aspek yang sangat penting dalam menentukan harga rumah. Sebagai ilustrasi, harga rumah subsidi di Pulau Jawa dipatok pada angka Rp166 juta, sehingga biaya perizinan tidak boleh menggerus margin keuntungan yang terlalu kecil. Margin keuntungan dalam bisnis properti adalah aspek yang tidak bisa diabaikan. Margin yang rendah dapat mengakibatkan kurangnya minat dari pihak pengembang untuk bergabung dalam sektor ini. Oleh karena itu, jika margin terlalu kecil, pengembang cenderung beralih ke pembangunan rumah menengah ketimbang rumah subsidi. Jumlah *backlog* yang sangat besar membutuhkan tindakan yang lebih kreatif dan luar biasa, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga melalui pendekatan ke daerah-daerah. Pembentukan satuan kerja di tingkat daerah berpotensi menjadi solusi untuk mempercepat pelaksanaan program perumahan. Theo L. Sambuaga, mantan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman, menegaskan perlunya langkah-langkah ekstra yang dikoordinasikan hingga ke daerah-daerah agar program perumahan dapat berhasil. Dukungan insentif bagi pengembang perumahan juga dianggap sangat penting agar mereka terdorong untuk terlibat dalam program pemerintah guna membangun rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Doddy Bursman, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana, menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung program tiga juta rumah. BP Tapera berfungsi sebagai operator investasi pemerintah yang mengelola dana FLPP dan menyediakan data terkait masyarakat sasaran. Selain itu, strategi dalam mendukung pembiayaan perumahan untuk masyarakat harus diperluas, sehingga mengurangi beban fiskal pemerintah dan menciptakan kesenjangan pembiayaan dengan adanya penyediaan dana murah dalam jangka panjang. Kedepannya, BP Tapera diharapkan dapat memperluas sumber dana sesuai ketentuan yang ada. Selain dana pemerintah dan dana peserta, sumber lain bisa dioptimalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Andira Reoputra, Presiden The Eastern Regional Organisation for Planning and Housing (Earoph) Indonesia, menekankan bahwa program perumahan hanya dapat berjalan jika semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama. Zonasi perumahan diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara permintaan dan kebutuhan melalui konsep penataan kota, sehingga masyarakat memperoleh hunian yang terjangkau. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat krusial. Contohnya, di Jakarta, aset properti yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sangat besar. Maka, diperlukan apa yang disebut dengan keranjang properti, yang dapat mengkonsolidasikan aset pemerintah dan pemda. Apabila seluruh aset tersebut bisa dihimpun, permasalahan lahan untuk pembangunan hunian di pusat kota seperti Jakarta dapat teratasi. Kerjasama dalam keranjang properti juga memungkinkan penerapan skema-scheme seperti *build-operate-transfer* (BOT) atau *build-transfer-operate* (BTO) untuk memaksimalkan penggunaan aset yang ada. ANTARA