MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menunggu pedoman teknis dari KPU RI terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan persyaratan untuk pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menyatakan bahwa regulasi mengenai pendaftaran calon kepala daerah menjadi kewenangan KPU RI. Ia menjelaskan bahwa KPU Sumut berfungsi sebagai administrator yang melaksanakan dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh KPU RI. "Kami bukan regulator. Kebijakan dan peraturan disusun oleh KPU RI, sementara kami hanya mengikuti peraturan yang ada," ujar Raja Ahab setelah mengadakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wali Kota di Medan pada hari Jumat. Lebih lanjut, Raja Ahab menyampaikan bahwa selama belum ada perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, KPU Sumut akan tetap berpegang pada peraturan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan yang lebih jelas dari KPU RI mengenai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 khususnya di Sumatera Utara. "Jadi, jika ditanya tentang posisi KPU Sumut terkait keputusan MK mengenai syarat calon, kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI," tambahnya. Saat ini, KPU Sumut sedang aktif melakukan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada masyarakat. Persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah direncanakan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, dengan pendaftaran resmi dibuka sehari setelahnya. "Setelah pendaftaran dan dinyatakan memenuhi syarat, kami akan mengeluarkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditentukan," jelas Raja Ahab. Keputusan MK yang dimaksud mencakup Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merevisi ambang batas pencalonan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan saat penetapan oleh KPU. Sementara itu, KPU RI telah mengonfirmasi bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada PKPU yang telah dimodifikasi dengan menyesuaikan ketentuan baru sesuai dengan keputusan MK yang dibacakan pada hari Selasa, 20 Agustus. "Pendaftaran pasangan calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia pada tanggal 27-29 Agustus akan didasarkan pada aturan-aturan atau PKPU yang mengakomodasi keputusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI di Jakarta. Afif juga memastikan bahwa keputusan MK yang diintegrasikan dalam draf revisi PKPU tidak hanya mencakup syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup perubahan aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga diubah oleh MK. "Itu pun akan kami perhatikan secara seksama dan segera kami adopsi dalam pengaturan kampanye yang kami terapkan," pungkasnya. ANTARA