**Borneonews - Moskow**, Hakim-hakim yang bertugas di Inggris dan Wales kini diinstruksikan untuk mempertimbangkan penjadwalan ulang persidangan para pelaku kejahatan. Hal ini disebabkan oleh adanya kekhawatiran terkait kondisi penjara yang mengalami kepenuhan, sebagaimana dilaporkan oleh Sky News berdasarkan arahan internal yang diperolehnya.
Dalam arahan tersebut, dinyatakan bahwa apabila hukuman penjara dianggap sebagai kemungkinan hasil dari jalannya proses hukum, maka hakim perlu mempertimbangkan untuk menjadwalkan kembali proses persidangan secepat mungkin. Namun, penjadwalan ini tidak boleh melebihi tanggal 10 September, sebagaimana dilaporkan pada Jumat (23/8).
Arahan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Green, yang menjabat sebagai wakil hakim penanggung jawab senior untuk wilayah Inggris dan Wales. Pengambilan langkah ini dapat dikatakan sebagai respons terhadap "tantangan yang dihadapi saat ini di dalam penjara," di mana situasi menjadi semakin kritis.
Kondisi ini diperburuk oleh aksi protes yang terjadi baru-baru ini, yang menunjukkan bahwa kurang dari satu persen kapasitas sel penjara yang dapat digunakan dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian serius. Untuk mengatasi krisis yang ada, pemerintah Inggris berencana untuk mengurangi hukuman beberapa narapidana, dengan tujuan untuk mengosongkan ruang penjara. Meski demikian, tindakan tersebut baru akan diterapkan setelah tanggal 10 September.
Perlu dicatat bahwa arahan yang dikeluarkan ini tidak berlaku bagi narapidana yang dianggap memberikan ancaman serius bagi masyarakat. Lebih lanjut, sebuah program khusus juga telah diluncurkan dan dilaporkan berlangsung awal pekan ini, di mana para pelaku kejahatan dapat ditempatkan di sel sementara yang berada di kantor polisi, hingga ruang penjara dapat disediakan kembali.
Selain itu, beberapa tersangka akan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu persidangan, sementara yang lainnya akan dihadapkan pada kondisi yang lebih ketat. Pada akhir Juli, Inggris menjadi saksi protes massal yang terjadi di berbagai kota setelah seorang remaja berusia 17 tahun menyerang beberapa anak-anak menggunakan pisau di sebuah studio tari di Southport. Tiga anak dilaporkan tewas, sementara sejumlah anak lainnya dan dua orang dewasa harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dalam kondisi kritis.
Protes yang berlanjut tersebut kemudian berkembang menjadi bentrokan dengan aparat kepolisian dan kerusuhan ketika desas-desus menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pengungsi. Namun, kemudian diketahui bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang warga negara Inggris yang memiliki keturunan Rwanda. Dalam insiden kerusuhan tersebut, lebih dari 1.000 orang dilaporkan ditangkap, menurut pernyataan Dewan Kepala Kepolisian Nasional.
ANTARA
Hakim Inggris Diminta Tunda Persidangan Akibat Penjara Penuh
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Komentar (0)
Memuat komentar…







